Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa Tanah? Ini Cara Memblokir Sertifikat Agar Tidak Dijual Diam-diam

Minggu, 08 Maret 2026 | 14.59 WIB Last Updated 2026-03-08T08:00:22Z
Foto, sertifikat tanah.


Queensha.id – Jakarta, (Edukasi Sosial)


Sengketa tanah kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah perlu mengambil langkah perlindungan agar aset tersebut tidak dipindahtangankan secara sepihak.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah ke kantor pertanahan.


Permohonan blokir merupakan pengajuan resmi untuk menghentikan sementara proses administrasi maupun hukum yang berkaitan dengan suatu bidang tanah. Dengan adanya pemblokiran, tanah tidak dapat dialihkan, dijual, diagunkan, maupun diproses lebih lanjut sampai persoalan hukum yang melatarbelakanginya selesai.


Langkah ini kerap digunakan dalam berbagai kasus, mulai dari sengketa kepemilikan, konflik warisan, hingga perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Tujuannya jelas, yakni menjaga agar status tanah tetap aman dan tidak berubah selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.


Dalam praktiknya, permohonan blokir tidak hanya dapat diajukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh perorangan maupun badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Namun sebelum diproses oleh kantor pertanahan, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.


Persyaratan Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah

Berikut sejumlah dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah:


1. Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi formulir resmi yang berisi pernyataan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Artinya, blokir dapat dicabut setelah jangka waktu tertentu atau setelah persoalan hukum selesai.


2. Fotokopi Identitas Pemohon

Bagi pemohon perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli dari pemohon.



Apabila permohonan diajukan oleh badan hukum seperti perusahaan atau organisasi, pemohon wajib melampirkan fotokopi akta pendirian sebagai bukti legalitas.


4. Keterangan Lengkap Tanah

Pemohon harus menyertakan data tanah yang akan diblokir, seperti nama pemegang hak, jenis hak atas tanah, nomor sertifikat, luas tanah, serta lokasi tanah secara jelas.



Permohonan juga harus dilengkapi bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan layanan pertanahan.



Pemohon wajib menunjukkan bukti hubungan hukum dengan tanah yang dimaksud, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak yang sedang bersengketa, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.


Selain oleh masyarakat, permohonan blokir juga dapat diajukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, biasanya dilengkapi dengan surat perintah penyidikan serta surat permintaan pemblokiran dari instansi terkait yang menjelaskan alasan pemblokiran dan identitas tanah secara rinci.


Dengan adanya mekanisme pemblokiran sertifikat tanah, proses pengalihan hak atau transaksi tanah dapat dicegah sementara waktu. Langkah ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum agar aset tidak berpindah tangan sebelum sengketa atau persoalan hukum benar-benar diselesaikan.


***
Tim Redaksi.