Notification

×

Iklan

Iklan

Waspada, Inilah Trik dan Cara Modus Gadai Mobil yang Hasilkan Uang dalam Hitungan Jam

Senin, 09 Maret 2026 | 18.04 WIB Last Updated 2026-03-09T11:05:47Z
Foto, ilustrasi gambaran menggadaikan mobil.



Queensha.id - Edukasi Sosial,


Modus penipuan dengan memanfaatkan mobil rental kembali menjadi sorotan. Pelaku memanfaatkan celah transaksi gadai kendaraan dengan berpura-pura sebagai pemilik mobil, lalu membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari korban.


Skema penipuan ini terbilang rapi dan berlangsung cepat. Pelaku terlebih dahulu menyewa mobil dari jasa rental selama tiga hingga empat hari. Mobil yang dipilih biasanya jenis populer seperti Toyota Avanza keluaran terbaru agar terlihat meyakinkan.


Setelah mobil berada di tangan, pelaku kemudian mencari orang yang bersedia menerima gadai kendaraan. Dalam praktiknya, mobil Avanza tahun 2020 hingga 2025 biasanya bisa digadaikan dengan nilai sekitar Rp40 juta hingga Rp55 juta.


Korban yang tertarik kemudian memberikan uang, misalnya sekitar Rp45 juta. Sebagai imbalan, pelaku menyerahkan mobil tersebut kepada korban dengan dalih sebagai jaminan gadai.


Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya hanya memberikan foto KTP, alamat rumah, serta STNK mobil. Semua dokumen tersebut digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan.


Namun tak lama setelah transaksi terjadi, pelaku kembali mengambil mobil dari korban dengan alasan akan melakukan servis. Berbagai rayuan dilontarkan agar korban percaya, bahkan proses meminjam kembali mobil itu biasanya hanya berlangsung sekitar tiga jam setelah transaksi.


Setelah mobil kembali di tangan pelaku, kendaraan tersebut langsung dikembalikan ke pihak rental sesuai masa sewa. 


Sementara korban yang telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Ketika korban mencoba menghubungi pelaku, berbagai alasan pun diberikan. Lambat laun komunikasi terputus dan nomor telepon pelaku tak lagi bisa dihubungi. 


Saat korban mendatangi alamat rumah yang tertera di KTP, pelaku sering kali tidak ditemukan atau menghindar.


Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Dalam kasus seperti ini, korban tetap memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Meskipun mobil sudah dikembalikan ke pihak rental, tindakan pelaku tetap dapat dikategorikan sebagai penipuan dan/atau penggelapan.


Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena pelaku dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan uang dari korban.


Cara Menuntut Hak Uang Kembali

Korban dapat melakukan beberapa langkah hukum, antara lain:

1. Melapor ke Polres setempat dengan membawa bukti transaksi, percakapan, serta identitas pelaku.

2. Mengumpulkan bukti digital, seperti chat WhatsApp, rekaman telepon, atau bukti transfer uang.

3. Meminta keterangan pihak rental, yang dapat menjelaskan bahwa mobil tersebut hanya disewa, bukan milik pelaku.

4. Melacak alamat pelaku yang tercantum di KTP untuk memperkuat laporan.


Pembuktian di Mata Hukum

Dalam proses penyelidikan, polisi biasanya akan menelusuri beberapa bukti penting, seperti:

1. Bukti penyerahan uang gadai.

2. Percakapan antara korban dan pelaku.

3. Dokumen STNK atau identitas yang diberikan pelaku.

4. Keterangan pemilik rental mobil.


Jika rangkaian bukti tersebut menunjukkan adanya niat menipu sejak awal, pelaku bisa diproses secara pidana.


Waspada Modus Serupa

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan. Tanpa dokumen kepemilikan lengkap seperti BPKB asli, transaksi semacam ini memiliki risiko sangat tinggi.


Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya hanya dengan foto KTP atau STNK, karena dokumen tersebut sering dijadikan alat oleh pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.


Kasus-kasus serupa diketahui terus bermunculan di berbagai daerah. Aparat kepolisian pun meminta masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar pelaku dapat segera ditindak.


***
Tim Redaksi.
(Queensha Jepara, 9 Maret 2026)