Notification

×

Iklan

Iklan

Dept Collector Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, 7 Pelaku Diringkus Polres Jepara

Rabu, 21 Mei 2025 | 17.27 WIB Last Updated 2025-05-21T15:44:17Z
Foto, 7 dept collector pelaku, yakni WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47) kami amankan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.


Queensha.id - Jepara,

Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap praktik premanisme terselubung yang berkedok sebagai petugas penagihan utang. Tujuh pria ditangkap dalam operasi bertajuk Operasi Aman Candi 2025 usai melakukan penarikan paksa dan penggelapan sepeda motor milik seorang pelajar SMA di Jalan Pemuda, Jepara.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025), Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa para pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Namun, usai motor korban ditarik dengan alasan tunggakan cicilan, unit tersebut tidak pernah sampai ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan.

“Ketujuh pelaku, yakni WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47) kami amankan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” ungkap AKBP Erick.

Modus Tipu Muslihat dan Intimidasi

Modus yang digunakan cukup licik. Para tersangka melakukan "hunting" di jalan, menyasar kendaraan yang mencurigakan seperti tidak terpasangnya plat nomor. Saat mendapati target, mereka menghentikan paksa pengendara dan memeriksa data kendaraan lewat aplikasi internal. Begitu menemukan data tunggakan, pelaku meminta kunci dan memaksa korban ikut ke kantor leasing. Namun ironisnya, motor korban justru digadaikan ke pihak lain.

Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menambahkan, korban sempat dipesankan ojek online oleh pelaku agar pulang, sebuah cara untuk menghindari keributan di tempat kejadian. Belakangan, saat orang tua korban melunasi cicilan ke leasing resmi, diketahui motor yang ditarik tidak pernah masuk gudang.

Peringatan Keras untuk Preman Berkedok DC

Kapolres menegaskan bahwa aksi semacam ini adalah tindak pidana dan masuk dalam kategori premanisme. Ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector, terutama yang tidak menunjukkan surat tugas resmi atau melakukan tindakan intimidatif.

“Penarikan kendaraan oleh pihak tidak resmi dan tanpa prosedur adalah ilegal. Kami mengajak masyarakat melaporkan segala bentuk premanisme ke layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di 08112894040,” ujar AKBP Erick.

Operasi Aman Candi 2025: Jaminan Keamanan Masyarakat dan Investasi

Operasi Aman Candi 2025 digelar sebagai bentuk komitmen Polres Jepara dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Selain memberantas aksi kriminal jalanan, operasi ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara.

“Dengan operasi ini, kami ingin menjamin bahwa Jepara aman dari tindakan premanisme. Baik masyarakat umum maupun pelaku usaha harus merasa terlindungi,” pungkasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan sejumlah dokumen kepemilikan. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lainnya.

***

Sumber: Hms.

×
Berita Terbaru Update