Queensha.id - Jakarta,
Kasus penyebaran konten pornografi bertema ins*st melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka menggemparkan publik. Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka utama dalam jaringan ini yang diduga kuat terlibat dalam produksi, distribusi, dan konsumsi konten terlarang tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim setelah menerima tiga laporan dari masyarakat. Lokasi penangkapan tersebar di berbagai provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Siapa Saja Tersangkanya?
Enam pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
MR (Jawa Barat): Admin sekaligus pendiri grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Diduga mengelola dan mengatur aktivitas grup untuk kepuasan pribadi.
DK (Bandung): Kontributor aktif yang menjual konten prnogrfi an4k seharga Rp 50–100 ribu. Ia memonetisasi kekerasan seksual terhadap anak.
MS (Kudus): Anggota yang memproduksi konten asusila dengan korban anak menggunakan ponsel pribadinya.
MJ (Bengkulu): Pelaku perekaman dan penyimpanan video serupa. MJ juga berstatus buron dalam kasus sebelumnya di Polresta Bengkulu.
MA (Lampung): Berperan menyebarluaskan video prnogrfi anak yang ia unduh lalu unggah ulang ke grup.
KA (Jawa Barat): Aktif dalam grup Suka Duka, ia turut menyebarkan konten ilegal dan menyimpannya dalam perangkat pribadi.
Barang Bukti: Dari Facebook ke Ponsel Pribadi
Dalam penggerebekan yang dilakukan, penyidik menyita:
3 akun Facebook
5 akun email
8 ponsel
1 PC dan 1 laptop
6 SIM card dan 2 kartu memori
Yang lebih mengerikan, ditemukan ratusan gambar dan video mengandung unsur prnogrfi an4k. Dari perangkat MR saja, terdeteksi 402 gambar dan 7 video bermuatan eksplisit. Dari MA, 66 gambar dan 2 video serupa ditemukan.
Ancaman Hukuman Berat
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Pasal 81, 82, dan 88 jo. UU Perlindungan Anak
Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan S3ksual
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dengan ribuan anggota dalam grup tersebut, tidak menutup kemungkinan penangkapan berikutnya akan dilakukan.
“Tim Siber Polri sudah memantau grup ini cukup lama. Kami mendalami keterlibatan anggota lainnya. Kemungkinan tersangka bertambah, seiring pendalaman,” jelasnya.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya dunia maya yang disalahgunakan. Masyarakat diimbau untuk waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan melindungi anak-anak dari kejahatan digital yang semakin merajalela.
Laporkan! Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan terkait eksploitasi seksual anak di internet, segera hubungi polisi siber atau adukan ke Kominfo dan LPSK.
Artikel ini merupakan bagian dari program Jurnalisme untuk Perlindungan Anak dan disusun berdasarkan keterangan resmi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
***
Sumber: LBJ/Tempo.