Notification

×

Iklan

Iklan

Kartu Guru Sejahtera: Terobosan Jepara untuk Keadilan Insentif Pendidikan

Jumat, 23 Mei 2025 | 22.30 WIB Last Updated 2025-05-23T15:30:57Z
Foto, seorang guru SMP Negeri sedang mengajar di kelas sekolah.

Queensha.id - Jepara,

Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan sebuah inisiatif berani yang menandai langkah baru dalam dunia pendidikan lokal: Kartu Guru Sejahtera. Program ini disebut-sebut sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap para pendidik non-ASN yang selama ini belum tersentuh oleh bantuan pemerintah.

Namun, kartu ini belum bisa langsung digunakan. Manfaat penuh dari Kartu Guru Sejahtera baru akan mulai dirasakan para penerima pada 1 Januari 2026, dengan sejumlah syarat yang cukup selektif. Program ini tidak diperuntukkan bagi seluruh guru, melainkan secara spesifik menyasar guru non-ASN yang belum bersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat atau provinsi.

"Untuk memastikan program ini tepat sasaran, kami sedang menyusun peraturan detail yang akan menjadi payung hukumnya. Target kami, Peraturan Bupati sebagai dasar hukum bisa diteken paling lambat akhir Oktober ini,” ujar Plt Kabid PTK Disdikpora Jepara, Haryanto.



Menurut Haryanto, pendanaan insentif guru sebenarnya bukan hal baru di Jepara. Tahun ini saja, Disdikpora telah mengalokasikan lebih dari Rp10 miliar untuk insentif para guru, meskipun sejauh ini masih terfokus pada lembaga keagamaan seperti TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin).

Peluncuran Kartu Guru Sejahtera diharapkan dapat memperluas cakupan bantuan, khususnya bagi guru swasta yang selama ini tidak masuk dalam skema bantuan konvensional.

“Visi besar Pak Bupati adalah menyentuh seluruh guru, bukan hanya segelintir. Maka dari itu, pendataan dan regulasi harus matang, agar program ini tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan,” imbuhnya.



Dalam skema yang sedang dirancang, guru ASN (baik PNS maupun PPPK) serta guru yang telah memperoleh sertifikasi atau tunjangan pemerintah lain secara otomatis tidak termasuk penerima. Fokus penuh diarahkan pada mereka yang berada di garis depan pendidikan namun selama ini sering kali luput dari perhatian kebijakan.

"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menyasar guru yang belum tersentuh bantuan sebelumnya. Ini bentuk keberpihakan kami,” tegas Haryanto.



Proses pendataan lintas instansi, termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, dijadwalkan akan dimulai pada November 2025. Dengan regulasi yang jelas dan data yang akurat, Kartu Guru Sejahtera diyakini mampu menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN di Jepara, sekaligus memperkuat fondasi keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

***

Sumber: RK.