| Foto, tangkap layar dari bukti chatting dengan salah seorang warga atau akun Facebook yang memposting tulisan tentang dugaan pungutan liar di Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku dimintai uang oleh oknum perangkat desa dengan dalih “sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI)”.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar di grup media sosial Info Seputar Jepara, seorang akun Facebook dari warga bernama Raja Permana menyebut bahwa beberapa penerima BLT melalui ATM dimintai uang sebesar Rp50.000.
“Benar mas, tetangga saya pada dimintai 50 ribu, yang dapat bantuan. Tapi sayang nggak ada yang videoin,” tulis akun tersebut.
Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa pungutan dilakukan kepada warga yang menerima bantuan di atas Rp1 juta, dengan alasan “sumbangan untuk PMI”.
“Kalau dulu pas masih ngambil di balai desa, yang dapatnya di atas 1 juta pasti dimintai PMI-nya 50 ke atas,” lanjutnya.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Raja Permana menegaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar.
“Pokoknya keseluruhan Desa Pancur. Dari perangkat,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai bukti tambahan seperti video atau kontak penerima yang dimintai uang, ia mengaku kesulitan karena sebagian warga yang menjadi korban adalah lansia yang tidak memiliki telepon genggam.
“Insyaallah akurat mas, kalau nggak percaya coba datang aja tanyain yang dapat bantuan. Orang sepuh nggak punya HP,” katanya menambahkan.
Petinggi Desa Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Petinggi Desa Pancur, Muh Arif Asharudin, belum memberikan tanggapan resmi atas isu dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Queensha Jepara melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons.
Selain itu, belum ada klarifikasi dari pihak PMI Kabupaten Jepara maupun Pemerintah Kecamatan Mayong terkait dugaan penggunaan nama lembaga kemanusiaan itu untuk melakukan pungutan terhadap penerima BLT.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar oleh aparat desa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pemerasan terhadap masyarakat penerima bantuan sosial.
Pemerhati kebijakan publik, Heri Susanto, menilai kasus semacam ini tidak bisa dibiarkan.
“Kalau benar ada praktik meminta uang kepada penerima BLT tanpa dasar hukum, apalagi dengan mengatasnamakan lembaga resmi seperti PMI, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya.
Klarifikasi PMI Jepara
Menanggapi kabar tersebut, Kepala PMI Kabupaten Jepara, Sutejo, menyampaikan bahwa bulan dana PMI bersifat sukarela, dan tidak ada kewajiban bagi warga untuk memberikan sumbangan.
“Bulan dana PMI ditujukan untuk semua warga dengan prinsip sukarela — boleh nyumbang, boleh tidak. Sayangnya penulis di akun Facebook tidak konfirmasi ke kami, setidak-tidaknya PMI kecamatan,” ujarnya kepada Queensha Jepara, Senin (27/10/2025).
“Terima kasih informasinya, akan kami konfirmasi ke lapangan,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Dugaan Pungli
Pemerhati desa meminta masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Masyarakat juga diimbau melapor ke pihak berwenang atau Ombudsman apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Transparansi dan pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar program pemerintah seperti BLT benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum.
Queensha Jepara akan terus memantau perkembangan dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan di Desa Pancur ini.
***
Jepara, 26 Oktober 2025.
Reporter: Vico Rahman, Yusron, Aris B | Editor: VR.
Queensha Jepara – Berita Independen, Tajam dan Berimbang.