Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Akan Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi Serentak di 13 Kota pada 11 Juni 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 08.50 WIB Last Updated 2025-05-31T01:52:00Z
Foto, gedung KPK Jakarta.


Queensha.id - Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah konkret dalam upaya pemulihan kerugian negara. Sebanyak 81 barang rampasan dari 32 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilelang secara serentak di 13 kota di Indonesia pada 11 Juni 2025 mendatang. Nilai Limit Capai Rp122,28 Miliar, Ada Tanah hingga Motor Mewah

Lelang akan digelar di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

"Untuk lelang bulan Juni ini, kami tidak hanya menggelarnya di Jakarta, tapi juga serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia," ujar Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).

Barang-barang yang dilelang mencakup berbagai aset bernilai tinggi. Salah satu yang menarik perhatian adalah sebidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan luas 120 meter persegi dan harga limit Rp1,5 miliar. Ada pula ponsel iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp8,8 juta, serta sepeda motor mewah Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp207 juta.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Proses dimulai dengan tahap aanwijzing—yaitu pemberian penjelasan kepada calon peserta—yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Jakarta, khusus untuk barang-barang bergerak.

"Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pengumuman," tambah Mungki. Setelah pelunasan dilakukan, barang akan diserahkan kepada pemenang, sementara hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara total, nilai limit 81 lot barang yang ditawarkan mencapai Rp122,28 miliar, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lelang ini bukan hanya soal pemanfaatan barang rampasan, melainkan juga bagian dari komitmen KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.

"Setiap rupiah yang dikembalikan ke negara adalah bagian dari perlawanan terhadap korupsi yang nyata," tegas Budi.

Dengan digelarnya lelang ini secara luas dan transparan, KPK berharap masyarakat dapat turut serta dalam proses pemulihan aset negara sekaligus menyadari bahwa kejahatan korupsi akan selalu berujung pada tindakan tegas dan terukur.

***

Sumber: TI.
×
Berita Terbaru Update