Queensha.id - Jakarta,
Semakin marak masyarakat mengeluhkan penggunaan lampu tembak atau lampu variasi yang terpasang pada kendaraan roda empat. Bukan tanpa alasan, sorotan tajam dan menyilaukan dari lampu-lampu tersebut kerap membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman, bahkan bisa berujung pada kecelakaan.
Padahal, menurut aturan lalu lintas, lampu tembak dan lampu kabut hanya diperbolehkan untuk digunakan di medan tertentu seperti daerah berkabut, hujan lebat, atau wilayah minim penerangan. Namun kini, fungsinya banyak disalahgunakan—bahkan tak jarang dipasang hanya untuk keperluan "gaya-gayaan" semata di jalanan kota maupun tol.
Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengintai
Direktorat Lalu Lintas Polri melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah menegaskan bahwa pemasangan dan penggunaan lampu tambahan tanpa standar adalah pelanggaran lalu lintas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 279 menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, seperti lampu tidak standar, dapat dikenai sanksi.
“Penggunaan lampu tembak yang menyilaukan bisa dikenai tilang. Ini bukan hanya soal estetika kendaraan, tapi juga soal keselamatan pengguna jalan lain,” jelas salah satu petugas Polantas di Jakarta.
Bahaya Nyata di Jalan Raya
Efek dari penyalahgunaan lampu ini bukan main-main. Sorotan yang terlalu terang bisa menyebabkan kebutaan sesaat bagi pengendara dari arah berlawanan, meningkatkan risiko tabrakan, terutama di malam hari. Belum lagi jika lampu tersebut dipasang terlalu tinggi atau diarahkan langsung ke mata pengemudi lain.
Edukasi dan Kesadaran Jadi Kunci
Pengamat transportasi menyarankan agar sosialisasi tentang fungsi dan aturan penggunaan lampu tambahan lebih digencarkan, terutama di komunitas otomotif dan bengkel variasi.
“Kita bukan anti modifikasi. Tapi semua harus sesuai fungsi dan aturan. Jangan sampai demi gaya, justru membahayakan orang lain,” ujarnya.
Gaya boleh, asal tak membahayakan. Lampu tembak bukan untuk dipamerkan di jalanan ramai atau tol. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa fatal. Jangan sampai niat tampil beda malah berakhir di meja tilang dan membuat nyawa melayang.
***
Sumber: BS.