Breaking News

Mabuk Miras dan Gesekan di Konser Dangdut Berujung Pengeroyokan Brutal di Demak

Foto, para pelaku pengeroyokan di Demak.

Queensha.id - Demak,

Sebuah malam yang seharusnya menjadi ajang hiburan rakyat berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Dua pemuda berinisial HS (24) dan AM (24) harus dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban pengeroyokan brutal oleh empat orang tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari (2/4) sekitar pukul 00.00 WIB, diduga dipicu oleh senggolan kecil saat menonton konser dangdut.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/5), Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni memaparkan kronologi kejadian. Ia menyebut, para pelaku pengeroyokan—berinisial NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20)—telah berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap korban dan saksi.

Konser Dangdut Berujung Dendam

“Korban dan pelaku awalnya sama-sama menonton konser dangdut. Setelah acara selesai, terjadi perselisihan akibat senggolan kecil. Situasi yang semula biasa menjadi panas karena para pelaku dalam pengaruh alkohol,” terang Kuseni.

Setelah terjadi adu mulut di sekitar perempatan desa, keempat pelaku kemudian menyerang HS dan AM. Tak cukup sampai di situ, para pelaku yang sudah dipenuhi amarah mengejar kedua korban hingga ke rumah AM yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi awal.

Penyerangan di Dalam Rumah

Korban AM sempat mencoba menghadang agar pelaku tidak masuk ke rumah, namun dia malah menjadi sasaran pemukulan. Sementara HS yang ketakutan melarikan diri ke lantai dua dan mengunci diri di kamar.

“Pelaku kemudian merusak pintu dan jendela rumah, lalu mendobrak kamar tempat HS bersembunyi. Setelah pintu terbuka, HS diseret ke lantai bawah dan dianiaya hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan badan,” lanjut Kuseni.

Warga yang mendengar keributan segera datang melerai dan membawa kedua korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk perawatan intensif.

Tindak Tegas untuk Pelaku Brutal

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 7 tahun penjara.

Cermin Bahaya Miras dan Kekerasan Kolektif

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana minuman keras dan emosi yang tak terkendali bisa berubah menjadi kekerasan kolektif yang mengancam nyawa. Aparat mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban terutama dalam acara hiburan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

“Konser dangdut harusnya jadi hiburan, bukan panggung kekerasan. Kami tegaskan bahwa pelaku kekerasan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup AKP Kuseni.

Demak kini menatap satu pelajaran penting: bahwa sebotol miras dan sedikit emosi bisa menghancurkan lebih dari sekadar malam, tapi juga masa depan banyak orang.

***

Sumber: L7.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia