Queensha.id - Jepara,
Keresahan terus bergema dari Pasar Mayong, kecamatan Mayong, kabupaten Jepara, menyusul berubahnya area parkir menjadi lahan dagang dan wahana permainan anak-anak. Kondisi ini paling mencolok terlihat di bagian depan dan timur pasar, yang sebelumnya merupakan zona parkir tertata.
Fenomena ini bahkan sempat viral di media sosial menjelang Lebaran, memicu sorotan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum di pasar tersebut.
Meski Dinas Perdagangan dan pihak terkait telah melakukan penertiban, sejumlah gerobak pedagang kaki lima (PKL) masih terlihat terparkir di area yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan. Ironisnya, para pedagang mengaku sudah “membayar” untuk menggunakan lahan tersebut.
“Saya bayar kok,” ujar seorang pedagang berinisial AM saat ditemui pada Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara rutin agar gerobaknya bisa tetap berdagang di area tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tarif "sewa" lahan parkir berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung lokasi. Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum tertentu yang memanfaatkan area publik untuk kepentingan pribadi dengan cara menyewakan secara ilegal.
Hal ini menimbulkan kerugian bagi para pemilik kios resmi. Mereka merasa pendapatan menurun akibat berkurangnya akses parkir bagi pengunjung dan ketidaktertiban pasar yang mencoreng citra mereka.
“Bukan PKL-nya yang salah sepenuhnya. Yang harus ditindak itu oknum yang menyewakan lahan milik umum untuk kepentingan pribadi,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Pihak pengelola pasar sebenarnya sudah memasang banner peringatan agar tidak ada gerobak yang ditinggalkan di area parkir. Namun, sebagian besar pedagang tetap nekat berjualan dengan dalih sudah membayar kepada pihak tertentu.
Kasus ini mencerminkan urgensi penataan ulang Pasar Mayong dan perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang. Fasilitas publik semestinya difungsikan sesuai peruntukannya, bukan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang merugikan banyak pihak.
***
Sumber: Jepara Update/AM.