Queensha.id - Rembang,
Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Rembang, berinisial A, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua santri di bawah umur. Penetapan dilakukan pada Kamis (15/5/2025), namun A belum ditahan.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa A kini dikenai wajib lapor dua kali seminggu sambil menunggu proses pemberkasan selesai.
“Sementara tidak ditahan, proses masih berjalan. Kami sedang siapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Widodo, Jumat (16/5/2025).
Kuasa hukum A, Abdul Munim, menyebut kliennya telah diperiksa selama dua jam dengan 24 pertanyaan. Ia membantah tuduhan pencabulan dan menyebut tindakan A hanya bentuk pengawasan santri.
“Tindakan itu hanya melihat, tidak sampai meraba. Soal foto juga tidak pernah dilakukan, hanya bentuk ancaman agar santri jera,” ujarnya.
Munim berharap proses hukum berjalan objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***
0 Komentar