Breaking News

Polisi Gadungan Berpistol Korek Api Peras Pemilik Toko Miras di Pedurungan Semarang

Foto, Seorang pria berinisial YSB (25) diamankan Polsek Pedurungan setelah nekat menyamar sebagai anggota polisi.


Queensha.id - Semarang,

Seorang pria berinisial YSB (25) diamankan Polsek Pedurungan setelah nekat menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik toko minuman keras di kawasan Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolsek Pedurungan, AKP Felix, menjelaskan bahwa aksi pemerasan tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025. Pelaku diketahui terlebih dahulu mengirim pesan bernada ancaman kepada korban berinisial AN (58) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan bahwa akan ada sekelompok orang datang membuat keributan di tokonya.

Tak lama berselang, pelaku datang langsung ke lokasi sambil mengaku sebagai polisi yang bisa memberikan perlindungan. Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa sebuah korek api berbentuk pistol yang diselipkan di pinggangnya.

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta dan beberapa botol minuman keras. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,6 juta.

“Pelaku kami tangkap tak lama setelah kejadian dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Felix, Jumat (16/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api berbentuk pistol, satu unit handphone Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Felix menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Pedurungan.

“Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

***

Sumber: PS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia