Queensha.id - Kudus,
Satreskrim Polres Kudus mengungkap kasus memprihatinkan yang mencoreng nilai kemanusiaan. Seorang pria berinisial MI (34) ditangkap setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Kejahatan ini terungkap setelah pihak sekolah korban mencurigai perubahan drastis pada sikap korban.
"Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Kudus. Korban adalah anak tiri dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).
Menurut AKP Danail, tindakan bejat itu dilakukan berulang kali dalam rentang waktu dari bulan September hingga Desember 2024. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan tersebut lebih dari 10 kali.
"Modusnya terjadi ketika istri pelaku atau ibu korban sedang dalam masa nifas setelah melahirkan. Pelaku berdalih tak bisa menahan nafsunya dan melihat korban yang sudah tampak dewasa untuk usianya. Ia kemudian mengancam korban agar tidak melapor," jelasnya.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan pihak sekolah yang mencermati perubahan perilaku korban yang menjadi lebih tertutup dan murung. Merasa ada yang tidak beres, pihak sekolah segera melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian.
"Ini membuktikan peran sekolah sangat penting dalam melindungi anak. Tanpa kepekaan itu, bisa jadi kasus ini tidak pernah terungkap," lanjut Danail.
Kini pelaku telah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Kudus. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
HIMBAUAN:
Polres Kudus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda perubahan psikologis pada anak, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Orang tua, guru, dan masyarakat umum memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Segera laporkan ke pihak berwajib jika mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan. Jangan biarkan korban berjuang sendiri dalam diam. Ingat, perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, jangan ragu menghubungi pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, atau layanan darurat yang tersedia di wilayah Anda.
***
Sumber: DtkJ.
0 Komentar