Foto, tangkap layar dari tayangan video (pornografi (Fantasi Berdarah) terjadi di Kudus, Jawa Tengah. |
Queensha.id - Kudus,
Pekan ini, publik digemparkan oleh penangkapan enam tersangka kasus pornografi jaringan gelap bertajuk Fantasi Sedarah oleh Bareskrim Polri. Salah satu tersangka, berinisial MS, ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025). Namun, hingga kini, identitas lengkap MS dan keterkaitannya dengan wilayah Kudus masih menjadi teka-teki.
Penangkapan MS menjadi perhatian tersendiri, mengingat wilayah penangkapannya di Kudus tidak langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat. Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyatakan bahwa Polres Kudus tidak menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Wahh Polres Kudus tidak ada laporan masuk, Mas,” tulis Danail melalui pesan grup WhatsApp Media, Rabu (21/5/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya. Sementara informasi terkait apakah MS merupakan warga asli Kudus belum dikonfirmasi secara resmi.
Fakta Mengejutkan: Video Asusila dan Jaringan Gelap
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, MS merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah, yang kerap membagikan konten pornografi ekstrem melalui Facebook. Tersangka diketahui menggunakan akun dengan nama @masbro.
“MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Brigjen Himawan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025).
Tak hanya MS, lima tersangka lainnya juga telah diringkus, yakni DK, MR, MJ, MA, dan KA. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat hingga penjual konten pornografi anak di bawah umur. Salah satu tersangka, MJ, bahkan diketahui merupakan buronan kasus asusila yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bengkulu.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
• Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE
• UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
• UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
• Ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara menanti para pelaku.
Masyarakat Resah, Aparat Diminta Transparan
Penangkapan MS di Kudus membuat warga bertanya-tanya. Apakah jaringan kejahatan ini menyebar hingga ke daerah-daerah kecil? Mungkinkah ada pelaku lain yang belum terungkap?
Masyarakat mendesak aparat setempat untuk lebih terbuka dan aktif memberikan informasi. Kasus ini menjadi alarm keras tentang bahaya kejahatan siber yang tak mengenal batas wilayah.
Jaga Anak-Anak Kita, Laporkan Jika Menemukan Hal Mencurigakan
Redaksi mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau eksploitasi seksual anak di lingkungan sekitar. Jagalah anak-anak, jangan beri ruang bagi predator digital.
***
Sumber: MN.
0 Komentar