Queensha.id - Jepara,
Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran resmi akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati setelah diduga melakukan kejahatan dengan modus hipnotis di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Pati dan Polres Jepara.
Ketiga WNA tersebut berinisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15). Mereka ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, setelah diduga terlibat dalam pencurian dengan cara menghipnotis pedagang pasar untuk menggasak uang dari laci kios.
"Modus operandi mereka adalah berpura-pura membeli barang, lalu meminta penjual menunjukkan bentuk uang rupiah untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, mereka mengambil uang dari tempat penyimpanan," ungkap Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Tengah, Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Menurut Edy, kejadian ini mirip dengan aksi hipnotis yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan meresahkan warga di wilayah kerja Imigrasi Pati. Dugaan sementara, ketiganya menjalankan aksi kejahatan terorganisir dengan target pasar-pasar tradisional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaeni, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, tindakan mereka dinilai telah melanggar aturan keimigrasian sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan nama ketiganya ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia," tegas Zaeni.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari warga asing di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan kepada kantor Imigrasi atau pihak Kepolisian jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
Aksi kriminal oleh WNA ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman kejahatan lintas negara.
***
Sumber: Jepara update/MN.