Queensha.id - Pasuruan,
Sebuah insiden kecil namun berbuntut panjang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Seorang tukang parkir dilaporkan ke polisi lantaran menarik tarif tanpa memberikan karcis. Peristiwa ini pun menyita perhatian warga sekitar.
Kejadian bermula pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. DA (36), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, memarkirkan mobil Avanza miliknya di depan SDN 1 Bangilan, tak jauh dari alun-alun kota. Tak berselang lama, ia dihampiri seorang juru parkir berinisial AK (31), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
AK kemudian meminta uang parkir sebesar Rp 5.000. Namun, saat DA meminta karcis resmi, AK justru tetap menagih tanpa memberikan bukti pembayaran. Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, DA pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purworejo.
“Laporannya kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Dugaan awal adalah pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, pada Rabu (7/5/2025).
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengamankan AK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, aparat memilih jalur mediasi sebagai langkah penyelesaian. Dalam prosesnya, DA dan AK sepakat berdamai dan saling memaafkan. Laporan pun akhirnya dicabut secara resmi.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, baik bagi pelapor maupun terlapor. Kami harap ke depan tidak terulang,” imbuh Junaidi.
Imbauan untuk Masyarakat dan Juru Parkir
Polisi pun memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan menanyakan dan meminta karcis parkir resmi setiap kali membayar. Hal ini penting untuk menghindari pungutan liar dan memastikan bahwa tarif yang dibayarkan masuk ke kas daerah.
Sementara itu, kepada para juru parkir, petugas mengingatkan agar menjalankan tugas sesuai aturan. “Memberi karcis adalah kewajiban. Itu bentuk transparansi dan bukti bahwa mereka bekerja secara resmi,” tegas Junaidi.
Insiden ini menjadi cermin pentingnya kesadaran hukum di masyarakat, serta pengawasan terhadap pengelolaan parkir yang masih kerap menjadi celah praktik ilegal. Diharapkan, kejadian serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
***
Sumber: DtkJ.
0 Komentar