Notification

×

Iklan

Iklan

Waspada Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Berujung Jerat Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 22 Mei 2025 | 21.48 WIB Last Updated 2025-05-22T14:50:24Z
Foto, ilustrasi edukasi sosial, waspadalah penipuan salah transfer. Sumber: Korps Sabhara Polri.


Queensha.id - Jakarta,

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan baru yang kian marak terjadi, yakni modus “salah transfer”. Modus ini menyasar korban secara acak dengan memanfaatkan celah kepercayaan dan kepanikan. Dalam unggahan resmi dari Korps Sabhara Polri, dijelaskan bagaimana skema ini bekerja secara sistematis dan bisa menyeret korban ke jeratan utang dari pinjaman online ilegal.

Begini Cara Mereka Menjebak:

1. Pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening korban dan mengaku salah transfer.


2. Korban, tanpa curiga, mengembalikan uang tersebut ke rekening pelaku.


3. Ternyata, uang itu berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal atas nama korban.


4. Korban kemudian menerima penagihan dari pinjol, padahal dana sudah dikembalikan.



Skema ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa mencoreng reputasi korban, bahkan membuatnya berhadapan dengan tekanan dan ancaman dari debt collector ilegal.

Langkah Pencegahan yang Disarankan POLRI:

Verifikasi sumber transfer secara detail.

Jangan langsung mengembalikan uang! Segera hubungi pihak bank untuk klarifikasi.

Blokir pelaku yang memaksa pengembalian uang dengan ancaman.

Laporkan ke OJK dan kepolisian jika sudah terlanjur terjadi atau jika ada unsur pemaksaan.


Kampanye ini digalakkan oleh akun media sosial resmi @sabharaid untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat. Narasi yang diangkat cukup tajam: “Yang ngutang pelaku, yang bayar kamu” — sebagai peringatan akan bahayanya transaksi mencurigakan.

Himbauan untuk Masyarakat

Jika tiba-tiba ada dana yang masuk ke rekening Anda, jangan panik, jangan tergesa-gesa untuk mengembalikannya. Verifikasi dengan pihak berwenang dan bank Anda. Karena dalam dunia siber yang semakin kompleks, kejahatan bisa terjadi hanya dari satu langkah gegabah.

"Jangan sampai jadi korban karena baik hati dan kurang teliti. Waspadalah, dan segera lapor jika menemukan indikasi penipuan", 

***

Sumber: Korps Sabhara Polri.