Foto, audensi Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) menggelar audiensi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara di Aula Mapolres Jepara, Jumat (20/6/2025). |
Queensha.id - Jepara,
Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) menggelar audiensi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara di Aula Mapolres Jepara, Jumat (20/6/2025), untuk membahas polemik pelaksanaan Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai menyulitkan para pengemudi truk. Audiensi ini menjadi ruang terbuka bagi sopir dan pengusaha angkutan untuk menyampaikan keluh kesah mereka secara langsung.
Dalam forum tersebut, hadir Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, Kepala Dinas Perhubungan Jepara Ony Sulistyawan, dan anggota DPRD Jepara Choirul Anwar. Ketiganya sepakat bahwa untuk sementara waktu, tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran aturan ODOL di wilayah Jepara.
“Penindakan belum dilakukan karena masih tahap sosialisasi. Kami menunggu instruksi lanjutan dari pusat,” tegas Kapolres AKBP Erick Budi Santoso. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap jajarannya jika terbukti melakukan penindakan di luar kesepakatan.
Tak hanya soal penindakan, Kapolres juga menyoroti isu pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan para sopir. “Saya sudah memberikan nomor pribadi saya kepada para pengemudi. Jika ada anggota saya yang melakukan pungli, laporkan. Kami akan selidiki dan tindak tegas jika terbukti,” tandasnya.
Kepala Dishub Jepara Ony Sulistyawan pun menyatakan komitmen untuk tidak gegabah dalam menjalankan aturan ODOL. Ia menegaskan pentingnya pendekatan persuasif agar aturan ini benar-benar diterima dan dimengerti oleh seluruh pelaku transportasi di lapangan.
Dari pihak PPPJ, Amin Yusuf selaku pembina, menyoroti bahwa implementasi aturan ODOL terlalu terburu-buru dan mengabaikan realitas ekonomi sopir truk. Ia menjelaskan bahwa pengemudi terpaksa melanggar dimensi dan muatan karena ongkos kirim barang yang rendah tidak sebanding dengan biaya operasional jika mengikuti aturan secara penuh.
“Kami setuju dengan peraturan ODOL, asal pemerintah menata dulu sistem ongkos kirimnya. Kalau tetap seperti ini, kami yang di lapangan akan jadi korban,” ujar Amin.
Audiensi ini menjadi angin segar bagi para pengemudi truk yang selama ini merasa ditekan oleh kebijakan ODOL. Meski aturan tersebut bertujuan untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas, para pelaku usaha transportasi berharap ada pendekatan yang lebih realistis dan berpihak kepada kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses sosialisasi aturan ODOL di Jepara akan terus dilanjutkan sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sementara itu, pengemudi dan pengusaha transportasi berharap ada revisi atau perbaikan dalam kebijakan distribusi logistik nasional agar lebih berkeadilan.
***
Sumber: BS.