Foto, Ratusan buruh dari PT Kanindo Makmur Jaya 2, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), mendesak pihak Disnaker untuk segera menerbitkan bukti pencatatan serikat pekerja mereka. |
Queensha.id - Jepara,
Suasana panas kembali terjadi di lingkungan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja Kabupaten Jepara. Ratusan buruh dari PT Kanindo Makmur Jaya 2, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), mendesak pihak Disnaker untuk segera menerbitkan bukti pencatatan serikat pekerja mereka. Aksi ini merupakan buntut dari dugaan praktik union busting yang dialami pekerja sejak awal pendirian serikat FSPIP di perusahaan tersebut.
Mediasi antara perwakilan FSPIP dan Kepala Dinas Koperasi UKM Jepara yang digelar pukul 11.30 hingga 14.30 WIB berlangsung alot dan berujung tanpa kesepakatan. Massa buruh menuntut agar Kepala Disnaker segera mengambil keputusan tegas dan tidak berlarut-larut dalam birokrasi. Mereka bahkan menyerukan bahwa jika tidak ada hasil konkret, Kepala Disnaker diminta untuk mundur dari jabatannya.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap sikap dinas yang dianggap tidak konsisten. Meskipun pencatatan awal telah dilakukan pada 23 Mei 2025, dan struktur kepengurusan FSPIP PT Kanindo telah terbentuk dengan Ahmad Hasan Syaifuddin sebagai ketua, namun saat proses verifikasi lapangan dilakukan, sejumlah pengurus justru diusir oleh pihak manajemen dan dimutasi secara sepihak ke cabang perusahaan di Sukoharjo.
Ahmad Sholeh, seorang pengamat sosial dari Mlonggo, menilai situasi ini merupakan krisis keterbukaan informasi di tubuh perusahaan.
"Intinya buruh hanya ingin hak-haknya dihormati. Transparansi dan pengakuan terhadap serikat harus menjadi komitmen perusahaan," ujarnya, Selasa (24/6).
Dari penelusuran dokumen resmi FSPIP, mereka menilai bahwa tindakan manajemen PT Kanindo yang diduga menunda dan menghambat pencatatan serikat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Bahkan, tindakan tersebut mengarah pada praktik union busting, yakni usaha sistematis dari perusahaan untuk melemahkan atau membubarkan serikat buruh.
"Ini bukan sekadar konflik internal, tapi ancaman nyata terhadap kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegas Tulus Prabowo, salah satu pengurus FSPIP bidang advokasi.
Dalam press release yang beredar, FSPIP menyatakan bahwa mereka tidak akan mundur dan akan terus menyuarakan hak-haknya secara konstitusional. Mereka menuntut tiga hal utama:
- Diterbitkannya bukti pencatatan serikat pekerja FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
- Perlindungan terhadap kebebasan berserikat buruh.
- Transparansi dan akuntabilitas dari pihak manajemen PT Kanindo dalam segala keputusan yang menyangkut tenaga kerja.
Mereka juga meminta Bupati Jepara dan stakeholder lainnya untuk segera turun tangan, mengingat situasi ini telah memicu keresahan sosial yang meluas.
***
#SaveBuruhJepara #FSPIP #StopUnionBusting #BuruhBerdaulat #BupatiJeparaSegeraTurunTangan
Sumber: AS.