Queensha.id — Jepara,
Dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial EH, yang mengaku sebagai Direktur PT Adhiniaga Prospekta Investama (API), diduga melakukan penipuan terhadap seorang petinggi Jepara berinisial AS, dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Kasus ini bermula dari perkenalan EH dengan seorang warga berinisial G, yang bekerja di sebuah kafe di Jepara. Intensitas pertemuan yang cukup sering membuat keduanya akrab.
Dalam berbagai perbincangan, EH mengaku sebagai direktur perusahaan dan menyebut perusahaannya tengah mengerjakan proyek di Jepara serta bekerja sama dengan Perhutani KPH Pati dalam program penanaman jagung.
Janji Bisa Urus Pajak
Kedekatan komunikasi tersebut membuat G menyampaikan kepada EH perihal persoalan pajak yang tengah dihadapi temannya, AS. EH kemudian mengklaim sanggup membantu menyelesaikan masalah pajak tersebut.
G sempat berupaya menelusuri latar belakang EH dan memperoleh informasi bahwa EH tercatat sebagai direktur PT Adhiniaga Prospekta Investama (API) yang beralamat di Jalan Raya Bangsri–Kembang, Jepara, Jawa Tengah.
Pertemuan kemudian difasilitasi. EH dan AS bertemu langsung di rumah AS, disaksikan oleh G, untuk membahas kesanggupan EH mengurus persoalan pajak tersebut.
DP Rp50 Juta dan Perjalanan ke Jakarta
Beberapa hari berselang, pertemuan lanjutan kembali digelar di kafe tempat G bekerja. Dalam pertemuan itu disepakati biaya awal (DP) sebesar Rp50 juta dengan alasan kebutuhan operasional perjalanan ke Jakarta. Atas kesepakatan bersama, uang tersebut ditransfer melalui rekening milik G.
Pada Minggu pagi, 29 Desember 2025, EH kembali meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya sebelum keberangkatan. Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, EH berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental. Atas permintaan AS, G diminta ikut mendampingi perjalanan tersebut.
Dua hari kemudian, EH dan G kembali ke Jepara dan menyampaikan laporan hasil perjalanan Jakarta kepada AS di kediamannya.
Proses Tak Jelas, Janji Tak Terpenuhi
Namun, setelah ditunggu beberapa hari, tidak ada perkembangan berarti terkait penyelesaian pajak AS. Pada Senin, 5 Januari 2026, AS kembali menemui EH di sebuah rumah makan. EH menyampaikan alasan klasik: proses masih berjalan.
Janji serupa kembali diulang hingga Rabu, 7 Januari 2026, namun tetap tanpa hasil yang jelas.
Situasi berubah pada Sabtu, 10 Januari 2026, ketika EH secara sepihak membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses pengurusan pajak AS dan berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta paling lambat Senin, 12 Januari 2026. G diminta menjadi saksi dalam surat tersebut. Surat pernyataan itu difoto dan dikirimkan kepada AS, sementara surat asli dibawa oleh EH.
Uang Tak Kembali, Kontak Menghilang
Hingga tenggat waktu yang dijanjikan, uang Rp50 juta tak kunjung dikembalikan. Saat ditemui G pada Kamis, 15 Januari 2026, EH berdalih masih menunggu transfer dana masuk ke rekening perusahaan.
Sementara itu, AS melalui G menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari pihak lain dan telah melewati batas waktu pengembalian. AS menegaskan akan menempuh jalur hukum jika dana tersebut tidak segera dikembalikan.
Upaya mediasi juga dilakukan dengan menghubungi manajemen PT API. Pihak manajemen mengaku siap membantu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Hingga saat ini, keberadaan EH tidak diketahui. Nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi, sementara uang milik AS belum dikembalikan.
Kasus ini berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian apabila tidak ada itikad baik dari terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya.
***
Wartawan: Gun Queensha.
Tim Redaksi.