Breaking News

Diduga Gelapkan Dana Rp600 Juta, Pengacara Asal Bapangan Jepara Dilaporkan ke Polres

Foto, surat pelaporan ke Polres Jepara dan ilustrasi uang.

Queensha.id - Jepara,

Seorang pria berinisial S, yang dikenal sebagai pengacara dan berdomisili di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat ulah terlapor.

Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Sugeng menuturkan bahwa ia awalnya dihubungi oleh terduga pelaku yang menawarkan jasa bantuan hukum atas perkara yang sedang ia hadapi.

Namun, niat baik tersebut diduga hanya akal-akalan. Alih-alih memberikan bantuan hukum sebagaimana dijanjikan, pelaku justru diduga memanfaatkan situasi genting yang dialami korban untuk meraup keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

“Awalnya dia telepon saya, katanya mau bantu urus kasus saya. Tapi ternyata malah memeras dan mengambil uang saya,” ungkap Sugeng di kutip dari Klikfakta.com.

Tak berhenti di situ, Sugeng mengaku bahwa setelah ia resmi ditahan di Jakarta, tekanan dari pelaku masih terus berlangsung. Bahkan, anak korban pun disebut turut menjadi sasaran permintaan dana yang dilakukan dengan dalih pengurusan hukum. Dalam kondisi psikologis yang terpukul karena sang ayah sedang menghadapi persoalan hukum, anak Sugeng disebut menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

“Bahkan setelah saya ditahan, anak saya justru ikut diperas. Ini bukan hanya penipuan, tapi sudah menyangkut tekanan psikologis pada keluarga saya,” lanjutnya.

Total kerugian yang diderita keluarga Sugeng disebut mencapai Rp600 juta, yang diserahkan secara bertahap selama proses ‘bantuan hukum’ berlangsung. Modus pelaku yang berkedok pengurusan perkara hukum dinilai sangat merugikan dan memanfaatkan ketidaktahuan serta tekanan emosional keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, jajaran Polres Jepara telah mengamankan pria berinisial S pada Jumat siang (13/6/2025). Penangkapan dilakukan menyusul proses penyelidikan atas laporan yang masuk sebelumnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Jepara belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terutama terkait kabar penjemputan paksa terhadap terlapor.

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan. Mereka juga meminta agar hak-hak korban, termasuk kerugian materiil, bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya polisi bisa mengusut ini dengan tuntas. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain,” tutup Sugeng.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang oleh oknum yang berkedok sebagai penegak hukum. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa hukum dan memastikan legalitas serta integritas pihak-pihak yang terlibat dalam urusan hukum pribadi mereka.

***

Sumber: KF.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia