Queensha.id - Jakarta,
Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang menyeret nama penyanyi terkenal Agnez Mo. Permintaan ini disampaikan dalam rapat bersama Bawas MA, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa putusan hakim dalam perkara hak cipta tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia mengacu pada perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta/2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara ini. Pemeriksaan dan putusannya diduga tidak sesuai perundang-undangan," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jumat (20/6).
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser. Pengadilan memutuskan Agnez bersalah dan mewajibkannya membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Minta Panduan Khusus untuk Hak Cipta
Selain meminta tindak lanjut etik, Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran atau pedoman resmi dalam penerapan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya agar para hakim memiliki acuan yang jelas dan konsisten dalam memutuskan perkara hak cipta.
"Supaya tidak ada lagi putusan yang merugikan dunia seni dan musik Indonesia. Kami ingin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bisa tercapai," tambah Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Ditjen Kekayaan Intelektual menyosialisasikan tata cara perolehan lisensi dan pengelolaan royalti, khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan begitu, potensi konflik hukum seperti yang menimpa Agnez Mo dapat dicegah.
Bawas MA: Laporan Sudah Diterima, Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi permintaan DPR, Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada 19 Juni 2025.
"Benar, laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini sudah kami terima, dan akan kami proses secara transparan," kata Suradi.
Pihak Agnez Mo Harap Ada Keadilan
Wawan, perwakilan dari pihak Agnez Mo, berharap persoalan hukum ini diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa Agnez tetap menghormati hukum dan akan menjalani proses sesuai ketentuan.
“Harapan kami, hasil dari proses hukum ini tidak hanya baik untuk Mbak Agnez, tapi juga memberi kejelasan dan perlindungan bagi seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia,” ucap Wawan.
Kronologi dan Putusan
Majelis hakim memutus perkara ini pada 30 Januari 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Setiap konser diklaim menimbulkan kerugian sebesar Rp 500 juta bagi pencipta lagu, sehingga total nilai ganti rugi mencapai Rp 1,5 miliar.
Gugatan ini mempertegas pentingnya regulasi dan edukasi soal hak cipta, terutama dalam industri musik dan hiburan yang kompleks. Jika tidak ditangani secara adil dan profesional, sengketa seperti ini berpotensi merugikan banyak pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum.
***
Sumber: KPS.
0 Komentar