Queensha.id - Jepara,
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang perempuan berinisial HTT, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Setelah sempat menghilang dari kampung halaman dan menuai kecaman di media sosial, HTT akhirnya memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon.
Kepada pihak korban, Hadi, HTT menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas seluruh masalah yang terjadi, termasuk tanggungan utang yang menggunakan nama Hadi sebagai peminjam.
“Dia bilang akan menanggung semua yang atas nama saya. Termasuk mengurus para debt collector yang terus datang ke rumah saya,” ungkap Hadi saat diwawancarai pada Jumat (13/6/2025).
Klarifikasi ini disampaikan HTT secara lisan melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut disaksikan oleh kakak kandung HTT, yang saat itu berada di tempat yang sama dengan penerima telepon. Menurut Hadi, HTT tidak menghindar dalam pembicaraan tersebut, namun hingga kini tanggung jawab yang dijanjikan belum juga direalisasikan secara nyata.
“Dia bicara langsung, didengar juga sama kakaknya. Tapi ya sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Hadi.
Menariknya, HTT juga menyebut bahwa suaminya sudah diberi tahu soal permasalahan ini. Dalam klarifikasi yang sama, HTT menyampaikan bahwa suaminya yang sedang merantau akan ikut mengurus penyelesaian masalah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak suami HTT.
“Katanya suaminya sudah tahu, dan mereka berdua akan urus ini semua. Tapi saya belum pernah dihubungi suaminya langsung,” tambah Hadi.
Lebih lanjut, HTT menjanjikan akan menyelesaikan seluruh permasalahan, termasuk menghadapi debt collector yang terus datang menagih ke rumah Hadi. Namun sayangnya, janji itu masih sebatas ucapan tanpa realisasi tertulis.
“Dia cuma bilang lewat telepon. Nggak ada hitam di atas putih. Saya khawatir kalau ini terus berlarut-larut, saya yang rugi sendiri,” kata Hadi yang merasa tertekan secara psikis dan ekonomi akibat situasi ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HTT diduga telah menggunakan identitas beberapa warga, termasuk Hadi, untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan aset seperti kendaraan dan sertifikat tanah. Ironisnya, aset yang dijaminkan tersebut diduga digadaikan ulang oleh HTT tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Hadi memposting peringatan terbuka di sebuah grup Facebook warga Jepara. Postingan itu viral, memicu pengakuan dari warga lain yang ternyata mengalami hal serupa. Mereka merasa tertipu, sebab HTT dikenal sebagai warga satu RW yang sebelumnya dianggap dapat dipercaya.
Himbauan kepada Masyarakat
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat Jepara dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam urusan keuangan, terlebih soal pinjaman dan penggunaan jaminan atas nama pribadi. Hubungan kekeluargaan atau kedekatan sosial sebaiknya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Gunakan perjanjian tertulis, dan pastikan dokumen pinjam-meminjam disahkan secara sah.
Hingga kini, warga berharap pihak HTT bisa menyelesaikan permasalahan secara terbuka dan bertanggung jawab, sebelum langkah hukum ditempuh oleh para korban yang merasa dirugikan.
***
Sumber: HD.