Notification

×

Iklan

Iklan

Joget Demi Konten di Tengah Kebakaran, Saat Empati Kalah oleh Sensasi Medsos

Senin, 16 Juni 2025 | 21.37 WIB Last Updated 2025-06-16T14:43:47Z
Foto, tangkap layar dari video yang beredar di media sosial.

Queensha.id - Edukasi Sosial,

Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memicu pro dan kontra. Dalam rekaman yang viral melalui akun Instagram @medsoszone, tampak dua remaja laki-laki berjoget santai mengikuti tren TikTok dengan latar belakang yang sama sekali tak lazim: kebakaran hebat yang tengah melahap sebuah bangunan. Api berkobar, asap hitam membumbung, namun dua remaja itu justru tertawa-tawa seolah tidak terjadi apa-apa.

Belum diketahui pasti di mana dan kapan peristiwa itu direkam. Identitas kedua remaja tersebut pun belum terungkap. Namun yang pasti, aksi mereka telah memicu gelombang kritik dan kemarahan dari masyarakat. Banyak warganet menyayangkan tindakan tersebut, menilai aksi mereka tidak hanya tidak pantas, tapi juga mencerminkan lunturnya rasa empati dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah kemajuan teknologi.

"Orang sedang dapat musibah malah dijadikan latar konten. Di mana hati nuraninya?" tulis seorang warganet.
"Bukan salah TikTok-nya, tapi cara mereka memakainya. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas dari etika dan tanggung jawab sosial." timpal yang lain.

Fenomena seperti ini bukan yang pertama. Semakin banyak kasus konten yang dibuat tanpa mempertimbangkan konteks, rasa empati, dan dampak sosial. Demi viral, tak sedikit yang rela menanggalkan adab, bahkan rasa kemanusiaan.


Empati Harus Melekat, Tak Peduli Zaman

Kebebasan berkreasi adalah hak setiap individu. Namun, di tengah kebebasan itu, nilai dasar seperti empati dan kepedulian sosial tidak boleh hilang. Ketika seseorang memilih untuk menghibur, ada etika yang perlu dijaga. Joget di tengah tragedi bukan bentuk hiburan, tapi insensitivitas.

Para remaja perlu diedukasi bahwa empati bukanlah sesuatu yang kuno. Justru di era digital seperti sekarang, kemampuan memahami dan merasakan penderitaan orang lain sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan sosial.

Guru, orang tua, dan lingkungan harus bersama-sama membentuk karakter generasi muda agar tak hanya cerdas digital, tetapi juga matang secara emosional dan sosial. Media sosial seharusnya menjadi wadah saling menguatkan di tengah musibah, bukan tempat merendahkan nilai kemanusiaan demi sebuah konten viral.


Jangan Hilangkan Nurani

Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menahan diri dari membuat konten yang tidak pantas, terutama saat melihat atau berada di lokasi kejadian darurat. Kebakaran, kecelakaan, atau bencana bukanlah panggung hiburan.

Jika tidak bisa membantu, setidaknya jangan memperparah suasana. Menundukkan kamera, mendoakan korban, dan bersikap bijak adalah bentuk sederhana dari rasa kemanusiaan.

Satu video bisa berdampak luas. Jadilah generasi yang bukan hanya pintar memainkan algoritma, tapi juga pandai membaca suasana hati sesama manusia. Karena rasa kemanusiaan bukan tren, tapi nilai yang harus hidup selamanya.


Terkait aksi dua remaja yang berjoget di lokasi kebakaran, bisa kita kaji apakah perbuatan tersebut melanggar hukum pidana atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Apakah Bisa Dipidana? Ini Tinjauan Hukumnya

Aksi dua remaja yang berjoget sambil menjadikan lokasi kebakaran sebagai latar belakang menuai kecaman luas. Namun pertanyaannya, apakah tindakan ini melanggar hukum dan bisa diproses secara pidana?

Secara hukum pidana umum, tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit melarang "berjoget di lokasi kebakaran." Namun, hukum Indonesia tetap bisa menjerat aksi tersebut bila memenuhi unsur-unsur tertentu, tergantung pada konteks dan dampaknya.

1. Pasal Penghinaan terhadap Korban atau Kejadian

Jika aksi joget itu terbukti melecehkan korban atau keluarga korban kebakaran, bisa dikenakan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan, apabila memenuhi unsur:

1. Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu.

2. Dilakukan di muka umum.


Namun, ini tergolong delik aduan, artinya harus ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan secara resmi ke polisi.


2. UU ITE – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam konteks UU ITE, pasal yang bisa relevan adalah:

Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Namun, seperti KUHP, pasal ini juga merupakan delik aduan. Harus ada korban langsung yang merasa dirugikan dan membuat laporan.


3. Etika dan Moral Publik (Social Sanction)

Meskipun tidak mudah dijerat hukum, perbuatan tersebut secara etika publik dianggap tidak pantas. Hukum sosial dan kecaman masyarakat (social sanction) bisa menjadi efek yang sangat berat, terutama bila identitas pelaku diketahui publik. Dalam beberapa kasus viral sebelumnya, pelaku bahkan kehilangan pekerjaan, dikeluarkan dari sekolah, hingga mendapat peringatan resmi dari pihak berwenang.


Jadi, secara hukum positif Indonesia, aksi joget di tengah kebakaran memang tidak otomatis melanggar hukum pidana atau UU ITE, kecuali:

1. Menimbulkan kerugian nyata pada korban atau pihak ketiga,

2. Mengandung unsur penghinaan atau penyebaran informasi yang menyesatkan atau merendahkan.


Namun secara moral dan sosial, perbuatan itu sangat tidak etis, dan berpotensi besar menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, termasuk bullying online hingga doxing (pengungkapan identitas tanpa izin).


Bijak Bermedsos, Pahami Batas Etika dan Hukum

Kami mengimbau generasi muda agar tidak hanya melek teknologi, tapi juga paham batas etika dan hukum dalam bermedia sosial. Jangan biarkan keinginan viral mengalahkan rasa kemanusiaan.

Karena sekali konten diunggah, jejak digitalnya akan sulit dihapus. Bijaklah dalam membuat konten, apalagi ketika menyangkut peristiwa tragis atau korban musibah.

"Ingat, tidak semua yang bisa direkam, layak dibagikan".

***

Sumber: BS.
×
Berita Terbaru Update