Notification

×

Iklan

Iklan

Lebih Baik Legal dari Awal, Daripada Terus Kucing-kucingan, Seruan Tegas Regulasi dan Perizinan Galian di Jepara

Jumat, 13 Juni 2025 | 09.13 WIB Last Updated 2025-06-13T02:16:42Z

Queensha.id - Jepara,

Wacana penertiban usaha tanpa izin kembali mencuat ke permukaan setelah pernyataan tegas disampaikan oleh anggota DPRD Jepara komisi B, Latifun. Menurutnya, praktik kucing-kucingan antara pelaku usaha dengan pemerintah hanya akan memperpanjang masalah tanpa memberikan solusi konkret. Dampaknya, tidak hanya pelaku usaha yang dirugikan, namun juga pemerintah daerah dan masyarakat luas.

"Daripada kucing-kucingan, dampaknya pun tidak ada solusi. Pemerintah juga dirugikan, karena ketika jalan rusak dan ada masalah lainnya tentu tuntutan dan pertanyaan kembali kepada pemerintah daerah," tegas Latifun dalam keterangannya kepada media, Jum'at (13/6).

Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya regulasi yang jelas dan perizinan yang legal dalam pengelolaan kegiatan usaha di daerah. Selain menjamin pendapatan asli daerah (PAD) masuk secara resmi, legalitas juga menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Jika regulasi jelas dan benar, selain PAD masuk tentu akan menguntungkan banyak pihak. Karena dalam perizinan secara legal itu jelas regulasinya, dan ada dasar kajian-kajiannya," tambah Latifun.

Fenomena usaha tanpa izin memang menjadi masalah klasik di banyak daerah. Mulai dari galian C ilegal, tempat hiburan yang tidak berizin, hingga pembangunan yang melanggar aturan zonasi. Praktik semacam ini selain merugikan negara dari sisi pemasukan, juga berisiko menimbulkan konflik sosial hingga bencana lingkungan.

Pemerintah daerah pun didorong untuk lebih tegas dan proaktif dalam menertibkan usaha-usaha ilegal ini. Namun penertiban saja tidak cukup. Perlu ada pendampingan dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya menjalankan aktivitas secara legal.

Dengan regulasi yang transparan, serta pengawasan yang konsisten, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan menguntungkan semua pihak serta pelaku usaha dapat beraktivitas tanpa was-was, pemerintah memperoleh pemasukan, dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif.

"Legal itu bukan hanya soal kertas dan tanda tangan. Tapi juga soal tanggung jawab bersama dalam membangun daerah yang tertib dan berkeadilan," pungkas Latifun.

***

Sumber: KS/Once.
×
Berita Terbaru Update