Foto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Kudus. |
Queensha.id - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian, digelar operasi gabungan besar-besaran di wilayah utara Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Kembang, Keling, dan Bangsri.
Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari implementasi tegas atas Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 976/17 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Jepara. Melalui surat keputusan tersebut, Satgas memiliki legitimasi kuat dalam melakukan penindakan langsung di lapangan.
Dalam operasi yang digelar Selasa pagi itu, tim menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Hasilnya, sebanyak 908 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari satu toko yang berada di Kecamatan Kembang.
Rincian Hasil Operasi:
- Toko Hartatik, pemilik berinisial H, Desa Balong RT 04 RW 01, Kecamatan Kembang:
– Sendang Biru: 140 batang
– Sendang Biru Bold: 40 batang
– Sumber Baru: 140 batang
– Gen Super Bold: 360 batang
– Matoa: 208 batang
– Fred Super: 20 batang
Total: 908 batang
Sementara itu, enam toko lain yang menjadi target operasi tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal, dengan satu toko di Kecamatan Keling dalam kondisi tutup saat didatangi petugas.
Foto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Kudus. |
Toko-toko lain yang diperiksa antara lain:
- Toko NN (Pemilik: S, Desa Balong, Kecamatan Kembang) – Nihil
- Toko Etik (Pemilik: E, Desa Balong, Kecamatan Kembang) – Nihil
- Toko Krisnawati (Pemilik: K, Desa Balong, Kecamatan Kembang) – Nihil
- Toko Mbak Ning (Kecamatan Keling) – Tutup
- Toko Priyan (Pemilik: AH, Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri) – Nihil
- Toko Barokah (Pemilik: A, Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri) – Nihil
Kepala Satpol PP Jepara menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan distribusi rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara karena tidak menyumbang cukai dan berpotensi membahayakan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan dan keamanan.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji standar produksi yang semestinya,” ujarnya.
Pihak Bea Cukai Kudus turut menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan akan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dengan menyasar toko-toko, pasar, jasa penitipan paket, serta distribusi online yang mencurigakan.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku penjual rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pada aturan cukai.
Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Mari bersama jaga kesehatan dan keuangan negara dengan tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
***
Sumber: EP/WJ.