Queensha.id - Jepara,
Sebuah potret memilukan tersaji di selasar Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Selasa (20/1/2026).
Belasan pekerja CV Traders Indonesia tampak tertunduk lesu, menggenggam map berisi dokumen masa kerja merupakan bukti pengabdian yang kini terasa tak lagi bernilai.
Setelah puluhan tahun memeras keringat demi menopang industri furnitur ekspor Jepara, mereka justru harus menerima kenyataan pahit: diputus kerja tanpa kejelasan pesangon dan penghargaan masa kerja.
Pengabdian Belasan Tahun yang Dianggap Tak Pernah Ada
Bukan setahun dua tahun. Para pekerja yang mengadu ke Diskopukmnakertrans rata-rata telah mengabdi selama 7 hingga 8 tahun, bahkan beberapa di antaranya merupakan saksi hidup awal berdirinya perusahaan dengan masa kerja mencapai 19 tahun.
Namun loyalitas panjang itu seolah menguap begitu saja. Per 31 Desember 2025, kontrak mereka dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang. Hingga memasuki pekan ketiga Januari 2026, uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang secara hukum menjadi hak pekerja hingga belum juga dibayarkan.
“Kami sudah mencoba jalur kekeluargaan. Tapi perusahaan diam. Kami merasa seperti habis manis sepah dibuang,” ungkap salah satu pekerja dengan nada getir.
Dugaan Akal-akalan Status Kerja
Kuasa hukum para pekerja, Hidayat, membeberkan dugaan praktik pengalihan status kerja yang merugikan buruh. Ia menyebut, pada tahun 2022, para pekerja lama yang seharusnya berstatus karyawan tetap justru dialihkan menjadi karyawan kontrak hingga 2025.
“Ini yang kami pertanyakan. Mereka sudah bekerja belasan tahun, tapi statusnya seperti diakali agar mudah dilepas tanpa kewajiban pesangon. Kami sudah mengajukan permohonan bipartit dua kali, pada 9 dan 14 Januari 2026, namun pihak CV Traders Indonesia sama sekali tidak merespons,” tegas Hidayat.
Menurutnya, sikap bungkam perusahaan menunjukkan lemahnya itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Nasib Buruh di Tangan Negara
Kini, nasib 13 pekerja dari total sekitar 200 karyawan kini bergantung pada proses mediasi di Diskopukmnakertrans Jepara. Jalur hukum melalui pencatatan perselisihan hubungan industrial telah resmi ditempuh, menandai babak baru perjuangan mereka mencari keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara. Kota yang dikenal sebagai sentra furnitur ekspor dunia kini diuji komitmennya dalam melindungi tenaga kerja.
Jika perusahaan eksportir sebesar CV Traders Indonesia dapat mengabaikan hak buruhnya, maka ribuan pekerja mebel lainnya di Jepara berada dalam bayang-bayang ketidakpastian yang sama.
Keringat para pejuang ekspor itu kini menunggu jawaban yakni, apakah akan dibayar dengan keadilan, atau dibiarkan menguap sebagai angka-angka mati di meja birokrasi?
***
Sumber: SJ.