Queensha.id - Sragen,
Sempat hebohkan masyarakat Sragen aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jenar oleh pelaku yang ternyata ayah tiri korban beberapa waktu lalu, akhirnya polisi menangkap pelaku tidak pidana persetubuhan terhadap anak tiri tersebut.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Sragen pelaku pencabulan anak tiri di Jenar berinisial AT (38), pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Dalam keterangan Pers Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan usai pihak kepolisan menerima laporanolej Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.
"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban berinisial P, yang membawa putrinya berinisial FY (13) ke Puskesmas Jenar pada Kamis, 5 Juni 2025. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa F tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas Jenar segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan kepada Dinas P2TP2A Sragen," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada wartawan Selasa (24/6/2025).
Dari hasil penyelidikan terungkap fakta yang menyedihkan tentang perbuatan pencabulan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban yang dimana korban dan pelaku masih satu rumah.
"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri," jelasnya.
Dalam interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong miniset warna putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong celana pendek motif garis-garis warna-warni.
"Pelaku melakukan perbuatan sebanyak 19 kali, dari pelaku kami mengamankan barang bukti satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana pendek warna cokelat, dan satu potong celana dalam warna merah"bebernya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dan karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga sehingga minimum 6 tahun, 8 bulan dan maksimum 20 tahun. Itu bunyi di pasal 82 ayat 2. Undang-undang perlindungan anak. Sangat penting untuk kita ketahui bahwa pencabulan anak adalah merupakan tindak pidana yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.
Termasuk jika ada klaim suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak masih di bawah umur. Karena anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang besar. Poin yang penting untuk dipahami adalah usia konsen, es of konsen ini di beberapa negara ada selalu ada memiliki batasan tertentu," ujarnya.
***
Sumber: Berita Sragen.
0 Komentar