Queensha.id - Kendal,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil membongkar kasus penyalahgunaan teknologi berupa pembuatan konten pornografi menggunakan teknik deepfake. Seorang pria berinisial ABH (46), warga Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah terbukti memperjualbelikan video porno hasil manipulasi digital wajah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Polres Kendal pada awal Juni 2025. Dari patroli tersebut, petugas menemukan akun mencurigakan yang menawarkan jasa edit video dewasa, di mana wajah pemeran diganti sesuai pesanan.
“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet. Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang. Selanjutnya pelaku menggabungkan wajah tersebut ke dalam video porno yang diambil dari situs-situs dewasa menggunakan teknologi deepfake,” terang Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (4/6/2025).
ABH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang dengan barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan video manipulasi tersebut. Barang bukti kini diamankan dan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Deepfake Porno Bukan Sekadar Kejahatan Digital, Tapi Pelanggaran Hak Asasi"
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan serius yang merusak nilai moral dan martabat manusia.
“Teknologi seperti pisau bermata dua. Jika digunakan dengan bijak, sangat bermanfaat. Namun ketika disalahgunakan, dampaknya bisa sangat merusak,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia mengingatkan bahwa setiap jejak digital dapat ditelusuri dan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan siber, terutama dalam hal yang menyangkut manipulasi identitas dan pencemaran nama baik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli siber sebagai komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan hidup orang lain,” tambahnya.
Seruan Moral: Bijaklah Dalam Memanfaatkan Teknologi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya etika digital. Kemajuan teknologi seharusnya menjadi alat produktif, bukan sarana untuk tindakan tak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang siber.
Polres Kendal mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga, pendidik, dan pengguna media sosial untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan bermartabat.
***
Dikeluarkan oleh:
Humas Polres Kendal, Tanggal: 4 Juni 2025.
0 Komentar