Breaking News

PT Hwa Seung Indonesia Diduga Gunakan Jalur Evakuasi untuk Lahan Parkir Karyawan

Foto, tempat parkiran di PT HWI, Jepara.

Queensha.id - Jepara,

PT HWA SEUNG INDONESIA (HWI), salah satu perusahaan manufaktur berskala besar di Jawa Tengah yang bergerak di bidang produksi sepatu ekspor, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang bukan dari prestasi produksi atau ekspansi cabang, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.

Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media, ditemukan fakta mencengangkan di fasilitas PT HWI cabang Jepara. Jalur evakuasi yang seharusnya menjadi akses darurat saat terjadi bencana, justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan bermotor para pekerja.

Pelanggaran Terhadap Regulasi Keselamatan

Sebagai perusahaan raksasa yang menyerap ribuan tenaga kerja dan telah berekspansi hingga ke wilayah pesisir utara seperti Kabupaten Pati, PT HWI tentu dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Namun, temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian serius. Padahal, ketentuan hukum telah jelas mengatur tentang fungsi vital jalur evakuasi dalam bangunan industri:

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa jalur evakuasi harus tersedia dan bebas hambatan.

Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 menegaskan bahwa jalur evakuasi merupakan bagian penting dari sistem tanggap darurat dan wajib steril dari segala bentuk penghalang.


Penggunaan jalur tersebut sebagai parkiran kendaraan roda dua jelas melanggar aturan tersebut dan berpotensi besar menghambat proses evakuasi jika terjadi kebakaran, gempa, atau insiden lain yang membahayakan ribuan nyawa pekerja.

Alternatif Ada, Tapi Diabaikan

Ironisnya, di sekitar area pabrik, telah banyak masyarakat yang membuka usaha parkir umum yang legal dan layak. Seharusnya, pihak perusahaan bisa menjalin kerja sama dengan warga untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat parkir tambahan. Langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah kekurangan lahan parkir di dalam area pabrik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Namun, hingga kini, langkah solutif tersebut belum juga ditempuh pihak manajemen perusahaan.

Desakan Evaluasi dan Penindakan

Temuan ini semestinya menjadi perhatian serius bagi Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Jepara. Pemeriksaan dan evaluasi terhadap kelayakan sarana prasarana di kawasan industri besar seperti PT HWI harus dilakukan secara berkala dan tegas. Apalagi jika sudah menyangkut nyawa manusia.

Jika benar terbukti melanggar, perusahaan harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh dinegosiasikan.

***

Sumber: G Queensha.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia