Queensha.id — Edukasi Sosial & Hukum,
Kebiasaan mabuk-mabukan di tempat umum yang selama ini kerap dianggap sepele kini tidak lagi bisa dipandang enteng. Mulai 2 Januari 2026, tindakan mabuk di ruang publik resmi berhadapan dengan sanksi pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam KUHP baru, mabuk di muka umum diklasifikasikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Pasal 316 ayat (1) secara tegas menyebutkan, setiap orang yang berada dalam kondisi mabuk di tempat umum dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.
Negara tidak lagi mentoleransi perilaku tersebut sebagai urusan pribadi semata, melainkan sebagai persoalan sosial.
Mabuk Bukan Lagi Urusan Pribadi
Aturan ini menegaskan perubahan cara pandang hukum pidana Indonesia. Mabuk di tempat umum kini diposisikan sebagai tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan, kekerasan, hingga gangguan kenyamanan warga lain.
Dengan diberlakukannya pasal ini, aparat memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak perilaku mabuk di jalan, taman, fasilitas umum, hingga ruang publik lainnya. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi mencegah dampak lanjutan yang sering timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan.
KUHP Baru: Negara Hadir hingga Perilaku Sehari-hari
Isu mabuk-mabukan ini hanyalah salah satu contoh bagaimana KUHP baru mulai menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat secara lebih detail.
Sebuah tangkapan layar berisi rangkuman pasal-pasal KUHP terbaru yang beredar luas di media sosial menunjukkan bahwa hukum pidana kini menjangkau wilayah yang sebelumnya jarang disentuh.
Selain mabuk di tempat umum, KUHP baru juga mengatur:
1. Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) sebagaimana Pasal 412 ayat (1), meski bersifat delik aduan.
2. Memutar musik keras di tengah malam yang dapat dikenai denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 265.
3. Ucapan kasar atau penghinaan, termasuk menyebut orang dengan kata “anjing” atau “babi”, yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 436.
Dari Ucapan Hingga Perilaku, Semua Ada Konsekuensinya
KUHP baru juga menyoroti hal-hal yang kerap dianggap remeh, seperti tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Hewan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 278, sementara jika melukai orang, ancaman pidananya merujuk Pasal 336.
Tak kalah penting, memasuki atau menguasai lahan orang lain tanpa izin ditegaskan sebagai tindak pidana dalam Pasal 607, memperkuat posisi hukum dalam konflik agraria di tingkat masyarakat.
Pengamat Sosial Jepara: Mabuk di Publik Cermin Rendahnya Kesadaran Sosial
Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai penegasan sanksi mabuk di tempat umum merupakan langkah penting untuk membangun budaya tertib di ruang publik.
“Mabuk-mabukan di ruang publik itu bukan hanya soal minum alkohol, tapi soal hilangnya kontrol diri yang bisa membahayakan orang lain,” ujar Purnomo kepada Queensha Jepara, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, KUHP baru ingin menggeser pola pikir masyarakat bahwa kebebasan pribadi harus berhenti ketika mulai mengganggu hak orang lain.
“Selama ini mabuk di jalan dianggap biasa. Padahal dampaknya bisa ke mana-mana: keributan, kecelakaan, kekerasan. Negara sekarang memberi garis tegas,” katanya.
Hukum sebagai Alarm, Bukan Alat Menakut-nakuti
Purnomo menegaskan, KUHP baru seharusnya dipahami sebagai alarm sosial, bukan alat untuk menebar ketakutan. Tantangan terbesarnya justru pada literasi hukum masyarakat agar tidak salah paham dan tidak terpancing isu yang menyesatkan.
“Kalau masyarakat sadar dan tertib, pasal mabuk ini tidak akan pernah dipakai. Yang dibenahi sebenarnya perilakunya, bukan sekadar dihukumnya,” pungkasnya.
Dengan fokus baru pada ketertiban ruang publik, KUHP 2026 menegaskan satu pesan penting yaitu kebiasaan mabuk-mabukan di tempat umum bukan lagi persoalan sepele. Hukum kini berdiri lebih dekat dengan kehidupan warga untuk mengawasi, mengingatkan, dan jika perlu, menindak.
***
Tim Redaksi.