Notification

×

Iklan

Iklan

STOP OVER Muatan, Satu Nyawa Terlalu Berharga: Himbauan Dishub Jepara untuk Keselamatan Jalan

Selasa, 10 Juni 2025 | 14.02 WIB Last Updated 2025-06-10T07:09:46Z
Foto, salah satu contoh truk bermuatan over. Pelanggaran.

Queensha.id - Jepara,

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tegas menghimbau masyarakat dan para pengusaha angkutan untuk tidak melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) pada kendaraan angkut. Dalam kampanye bertajuk “STOP OVER Loading & Dimension”, Dishub Jepara menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti over dimensi tidak akan dilayani dalam uji berkala.

Pelanggaran yang Melanggar Hukum

Pengoperasian kendaraan over dimensi merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”


Selain itu, kendaraan ODOL juga dapat melanggar Pasal 307 UU yang sama, yang mengatur tentang muatan berlebih yang membahayakan keselamatan lalu lintas.


Bahaya Over Dimensi dan Over Loading

Pelanggaran ODOL bukan sekadar masalah administrasi—ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak fatal akibat kendaraan ODOL:

Kerusakan Jalan: Muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan, menyebabkan retak, lubang, dan ambles, yang berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lain.

Hilangnya Stabilitas Kendaraan: Distribusi beban yang tidak merata menjadikan kendaraan lebih mudah terguling, apalagi saat melintasi tikungan atau jalan menurun.

Resiko Kecelakaan: Truk over dimensi memiliki jarak pengereman yang lebih panjang dan stabilitas manuver yang rendah, sehingga berisiko tinggi menabrak kendaraan lain.

Kerusakan Infrastruktur: Jembatan dan jalan layang bisa mengalami kerusakan struktural serius akibat dilintasi kendaraan melebihi batas tonase.


Solusi dan Komitmen Dishub Jepara

Untuk menekan angka pelanggaran ODOL dan menjaga keselamatan pengguna jalan, Dishub Jepara melakukan langkah-langkah tegas:

1. Tidak Melayani Uji Berkala untuk kendaraan over dimensi.

2. Razia rutin dan pengecekan fisik kendaraan di lapangan.

3. Sosialisasi langsung kepada pengusaha dan sopir angkutan barang.

4. Kolaborasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk penindakan di jalan raya.



Dishub Jepara juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan kendaraan ODOL yang membahayakan lingkungan sekitar.




Jadi, satu nyawa terlalu banyak yang harus dikorbankan. Mari jaga keselamatan jalan kita bersama.

#KeselamatanJalanUntukIndonesia
#StopODOL
#DishubJeparaTegas
×
Berita Terbaru Update