Breaking News

WASPADA! Jangan Jual Daging Kurban, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam

Foto, pembagian daging kurban di sekitar masjid.


Queensha.id - Edukasi, 

Saat Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Daging kurban pun menjadi simbol kepedulian sosial dan nilai spiritual. Namun, ada satu hal penting yang perlu diwaspadai oleh seluruh umat Muslim: menjual daging kurban adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Apa Itu Daging Kurban dan Bagaimana Hukumnya?

Daging kurban berasal dari hewan ternak yang disembelih sebagai bagian dari ibadah kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Hewan kurban bisa berupa kambing, domba, sapi, atau unta yang memenuhi syarat.

Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, daging kurban, baik wajib (nazar) maupun sunnah dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Al-Hakim)



Dari hadis ini, para ulama memahami bahwa tidak hanya kulit, tetapi seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh dijual, termasuk daging, kepala, bahkan tulang sekalipun.

Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban?

1. Haram hukumnya menjual bagian dari hewan kurban, baik oleh orang yang berkurban maupun oleh panitia kurban.


2. Jika dijual, maka kurbannya tidak sah. Orang tersebut harus menggantinya bila kurban tersebut merupakan nazar.


3. Tidak boleh menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi tukang jagal. Rasulullah SAW bersabda:



"Siapa yang menyembelih kurban, maka janganlah memberikan sesuatu dari hewan kurban itu kepada jagalnya sebagai upah. Tetapi berikanlah upah kepadanya dari hartamu sendiri."
(HR. Bukhari dan Muslim)


Apa Dosa dan Akibatnya?

Menjual daging kurban bukan sekadar pelanggaran hukum fikih, tapi juga bentuk ketidakikhlasan dalam beribadah. Dalam Islam, kurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan transaksi ekonomi. Menjual daging kurban berarti mengubah niat ibadah menjadi keuntungan duniawi.

Dosanya meliputi:

1. Merusak nilai ibadah kurban.

2. Berdosa karena melanggar larangan Rasulullah SAW.

3. Jika kurban menjadi tidak sah, maka orang tersebut belum menunaikan kewajiban atau sunnah kurbannya.


Dampak Sosial Menjual Daging Kurban

Secara sosial, menjual daging kurban bisa merusak kepercayaan masyarakat, apalagi jika dilakukan oleh panitia kurban. Masyarakat bisa merasa dikhianati karena daging yang seharusnya dibagikan justru dijadikan alat untuk meraup keuntungan.

Daging kurban sejatinya untuk dibagi tiga bagian:

1. Untuk fakir miskin.

2. Untuk tetangga dan kerabat.

3. Untuk diri sendiri (sebagian kecil).


Menjualnya berarti menghalangi manfaat sosial dari ibadah kurban itu sendiri. Kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang menyebar kasih sayang, berbagi rezeki, dan menyatukan hati umat Islam.


Jadi, menjual daging kurban adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan bisa membatalkan nilai ibadah kurban itu sendiri. Hukum Islam mengatur dengan jelas bahwa seluruh bagian hewan kurban harus digunakan dengan niat ibadah, bukan untuk kepentingan ekonomi. Maka, mari kita jaga kesucian ibadah ini, dan pastikan tidak ada satu gram pun daging kurban yang dijual demi keuntungan pribadi.

Ingat: kurban adalah ibadah, bukan komoditas!

***

Sumber: BS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia