Notification

×

Iklan

Iklan

WASPADA MODUS "HALLO DEK, Seorang Warga Jepara Ditangkap Setelah Tipu Dayakan Perempuan dan Gasak Motor

Selasa, 03 Juni 2025 | 06.28 WIB Last Updated 2025-06-02T23:59:22Z
Foto, ilustrasi (pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI/Polri).
Menggambarkan seorang pria membawa kabur sepeda motor dari seorang wanita




Queensha.id - Pemalang,

Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil meringkus seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga kuat menjadi pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI/Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah tiga wanita melaporkan kehilangan sepeda motor mereka usai berkenalan dengan pelaku.

Y, yang dikenal licin dan lihai dalam merayu, memulai aksinya dengan cara seolah-olah tidak mencurigakan. Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif dan diawali dengan sapaan manis, "Hallo Dek", dilanjutkan dengan pendekatan personal yang intens.

"Pelaku mendekati korban secara langsung, berkenalan, lalu meminta nomor telepon dan mulai menjalin komunikasi intens. Setelah itu menjalin hubungan asmara hingga akhirnya korban terlena," ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo dalam siaran persnya, Senin (2/6/2025).

Setelah berhasil membangun hubungan emosional, tersangka kemudian mengajak para korban bertemu dan jalan-jalan. Tak jarang, motor korban dijadikan kendaraan dalam pertemuan tersebut. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menunjukkan niat aslinya. Saat korban lengah, Y langsung membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan korban seorang diri.

Pelarian Y berakhir saat tim Resmob Polres Pemalang menangkapnya di dalam sebuah bus yang tengah melintas dari arah Semarang menuju Jakarta. Penangkapan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan warga.

Residivis dengan Rekam Jejak Hitam

Ternyata, Y bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan dengan riwayat kejahatan serupa sejak 2017. Catatan kriminalnya mencakup kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2017, 2020, 2021, dan 2023. Kali ini, aparat berhasil menyita tiga unit sepeda motor dari tangan pelaku yang telah dilaporkan hilang oleh para korban.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan pelaku juga melakukan kejahatan serupa di wilayah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat,” lanjut AKBP Eko.

Himbauan untuk Masyarakat: Jangan Mudah Tergiur Rayuan

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pendekatan dari orang asing, apalagi jika disertai klaim sebagai aparat negara tanpa bukti yang sah.

"Modus seperti ini bisa menyerang siapa saja. Jangan mudah percaya, apalagi memberikan informasi pribadi atau aset berharga kepada orang yang baru dikenal. Verifikasi identitas seseorang adalah hal penting yang sering diabaikan,” tegas AKBP Eko.

Atas perbuatannya, Y kini mendekam di tahanan dan terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Bijak dalam Pergaulan, Selamatkan Diri dari Tipu Daya

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjalin relasi baru. Di tengah derasnya arus komunikasi digital dan interaksi sosial, masyarakat dituntut untuk lebih cermat dan waspada agar tidak terjebak dalam skenario manis yang berujung pahit.

Apabila Anda atau orang terdekat menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat. Bersama, kita cegah kejahatan dan lindungi sesama.

***

Sumber: Indoraya.
×
Berita Terbaru Update