| Foto, penggalian tanah secara masif terpantau di wilayah Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. |
Queensha.id - Jepara,
Aktivitas penggalian tanah secara masif terpantau di wilayah Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan pada Rabu (26/6/2025) dan Sabtu (5/7/2025), sejumlah truk dump terlihat hilir-mudik mengangkut tanah dari area tebing yang telah terpotong secara curam.
Gambar dokumentasi yang diperoleh dari aplikasi GPS Map Camera menunjukkan koordinat lokasi di titik -6.589518°, 110.686972°. Dalam dokumentasi tersebut, tampak jelas sebuah truk besar tengah menampung tanah dari galian yang diduga kuat merupakan aktivitas penambangan golongan C tanpa izin resmi.
Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi yang biasanya menjadi indikator legalitas kegiatan. Tidak pula terlihat petugas pengawas, prosedur keselamatan kerja, atau penanda bahwa lokasi tersebut dikelola oleh perusahaan resmi. Sejumlah alat berat dan tumpukan sampah juga tampak berserakan di area sekitar galian.
Diduga Kuat Ilegal dan Berulang
Berdasarkan metadata gambar, aktivitas ini berlangsung pada 26 Juni 2025 pukul 12.27 WIB, namun dari kondisi tebing yang telah terkikis dalam, besar dugaan bahwa kegiatan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan.
Kegiatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap bentuk kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta berada di bawah pengawasan instansi terkait.
Dampak Serius Mengintai
Jika dibiarkan, penggalian tanah tanpa izin ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
- Merusak ekosistem dan struktur kontur tanah alami
- Memicu bencana tanah longsor, terutama di musim penghujan
- Mengakibatkan kerugian negara dari sisi pajak dan retribusi
- Menimbulkan potensi konflik lahan dan sosial dengan warga sekitar
Belum Ada Tanggung Jawab Jelas
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada sejumlah pihak, termasuk:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara
- Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
- Satpol PP Kabupaten Jepara
- BPKAD Kabupaten Jepara
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut.
Harapan Masyarakat
Sejumlah warga Mulyoharjo menyampaikan keprihatinan mereka terhadap aktivitas ini. Mereka mendesak pemerintah daerah bertindak tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
"Kami tidak tahu siapa yang mengelola. Tapi tiap minggu pasti ada truk besar keluar masuk. Kami khawatir tanah longsor atau jalan jadi rusak," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dengan banyaknya aktivitas galian ilegal yang mulai muncul di wilayah Jepara, masyarakat berharap adanya pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas dari instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
***
Sumber: G/QS.