Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Asli Nikah Adalah Sunnah, Tapi Bisa Jadi Haram Tergantung Konteks

Kamis, 31 Juli 2025 | 20.08 WIB Last Updated 2025-07-31T13:11:44Z

Foto, Pernikahan adat Jawa Tengah. Sumber Foto: Weddingku.


Queensha.id - Edukasi Sosial,


Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan lahir dan batin antara dua insan, tetapi juga merupakan institusi ibadah yang membawa misi besar: membangun peradaban. Meski secara umum nikah dihukumi sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, tidak banyak yang menyadari bahwa status hukum ini bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram bergantung pada kondisi dan niat seseorang.


Mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa nikah adalah “separuh agama” (HR. Baihaqi), para ulama sepakat bahwa pernikahan merupakan jalan mulia untuk menjaga kesucian diri dan meraih ketenangan jiwa. Dalam QS. Ar-Rum ayat 21, Allah menggambarkan pernikahan sebagai sarana untuk memperoleh sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (rahmat).


Namun Islam juga menekankan prinsip fleksibilitas hukum. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, Allah menegaskan: 


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” Ayat ini menjadi dasar bahwa hukum nikah tidak bersifat tunggal, melainkan dapat menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi seseorang.



Bisa Jadi Wajib, Bisa Juga Haram


Dalam beberapa kondisi, hukum nikah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika seseorang berisiko tinggi melakukan zina jika tidak menikah, maka pernikahan menjadi solusi wajib demi menjaga moral dan spiritualitas. 


Sebaliknya, nikah bisa haram bila ada niat buruk di baliknya misalnya untuk menyakiti, mempermainkan, atau dalam kondisi di mana seseorang tak mampu memenuhi tanggung jawab pernikahan, seperti sakit parah atau gangguan mental serius.


Selain itu, hukum nikah juga bisa menjadi makruh jika dikhawatirkan membawa mudarat, dan mubah (boleh) ketika tidak ada dorongan atau kebutuhan mendesak untuk menikah.



Faktor Penentu: Bukan Sekadar Nafsu


Penetapan hukum nikah dalam Islam selalu mempertimbangkan aspek-aspek mendasar seperti:


  • Kesiapan finansial dan mental
  • Kondisi lingkungan sosial
  • Tujuan dan niat menikah


Islam menolak pandangan sempit yang menyamaratakan semua kondisi. Justru melalui prinsip maqasid syariah, hukum Islam hadir sebagai solusi, bukan beban. Tujuan akhirnya adalah menciptakan maslahat (kebaikan) dan menghindari mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan.



Nikah Bukan Kewajiban Bisu


Fenomena di masyarakat sering kali memperlakukan pernikahan sebagai "kewajiban sosial" yang tak boleh ditunda. Padahal, dalam pandangan Islam yang bijaksana, nikah bukanlah kewajiban bisu yang harus dijalani siapa pun dalam kondisi apa pun. Islam memberi ruang berpikir, mempertimbangkan, bahkan menunda jika belum siap.


Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami konteks, berkonsultasi dengan ulama, dan menyadari bahwa menikah adalah ibadah yang perlu kesiapan lahir-batin, bukan hanya memenuhi ekspektasi sosial.


***

Queensha Jepara – 31 Juli 2025

×
Berita Terbaru Update