| Foto, ilustrasi karya AI. Sumber Foto: Suara Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menetapkan satu tersangka baru terkait insiden demonstrasi berujung pembakaran di halaman Gedung DPRD Jepara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Tersangka tersebut diketahui berinisial MAF (22), seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Jepara. Ia ditangkap pada Kamis malam (30/10/2025) di rumahnya, Desa Geneng, Kecamatan Batealit, setelah polisi menduga adanya keterlibatan dalam aksi penghasutan massa.
Menurut keterangan sumber, penangkapan bermula ketika empat anggota kepolisian datang ke rumah MAF sekitar pukul 21.00.
“Awalnya polisi bilang cuma dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi setelah dibawa ke Polres, pemeriksaan berlangsung lama, bahkan sampai dini hari,” ujar salah satu saksi keluarga.
Pemeriksaan terhadap MAF berlanjut hingga Jumat (31/10/2025) sore. Saat itu, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Sempat diperbolehkan pulang jam dua pagi, tapi pagi harinya ditelpon lagi ke Polres. Setelah diperiksa sampai sore, langsung dijadikan tersangka,” jelas sumber tersebut.
Diduga Sebar Ajakan Pembakaran
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut MAF disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana di muka umum.
“Kami menemukan bukti digital berupa percakapan dalam grup yang berisi ajakan untuk melakukan pembakaran saat aksi berlangsung,” jelas Wildan kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah analisis forensik digital dan pemeriksaan oleh sejumlah ahli.
“Kami melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli psikologi massa, dan Laboratorium Forensik Polda. Hasilnya menyatakan isi percakapan itu memenuhi unsur penghasutan sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Pesan dalam grup tersebut disebutkan berpotensi memicu tindakan anarkis yang kemudian benar-benar terjadi di area Gedung DPRD Jepara.
“Tidak semua anggota grup ikut melakukan aksi. Tapi ajakan itu terbukti memengaruhi sebagian peserta,” tambahnya.
Polisi Dalami Jaringan dan Bukti Lain
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pesan yang tersebar tersebut.
“Kami tidak asal menetapkan tersangka. Semua berdasarkan bukti dan keterangan ahli. Masa penahanan sementara dua bulan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Wildan.
Sebelumnya, Polres Jepara juga telah melimpahkan beberapa tersangka lain dengan pasal berbeda, termasuk Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan Pasal 363 KUHP terkait penjarahan.
“Pelimpahan tahap dua terakhir dilakukan pada Rabu (29/10/2025),” katanya.
Total 56 Orang Diamankan
Dari hasil penanganan pascainsiden, 56 orang telah diamankan oleh kepolisian. Sebanyak 38 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara 9 orang lainnya ditetapkan sebagai pelaku penjarahan isi Gedung DPRD Jepara.
Para pelaku penjarahan tersebut di antaranya:
- SM (21) dan RM (19), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit
- JW (22) dan AS (35), warga Desa Kecapi
- Lima pelaku lain masih di bawah umur: AS, BA, AD, JF, dan RW.
Selain itu, terdapat 10 tersangka lain dalam kasus anarkisme dan kekerasan terhadap petugas. Satu orang, DN, masih berstatus buron (DPO).
Imbauan Kepolisian: Jaga Kondusivitas Jepara
Kasatreskrim Faizal Wildan menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang belum jelas sumbernya.
“Kami masih mencari barang hasil penjarahan yang belum dikembalikan. Kami imbau masyarakat agar sadar dan menyerahkan dengan sukarela. Mari bersama menjaga Jepara, jangan mudah diprovokasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, bahwa ekspresi politik dan aspirasi harus disampaikan dengan damai, bukan dengan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
***
(Queensha Jepara, 4 November 2025)