Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Mindahan Kidul Jepara Resah, Galian C Ilegal Rusak Lingkungan dan Tak Dapat Tanggapan

Selasa, 04 November 2025 | 22.58 WIB Last Updated 2025-11-04T16:00:20Z

Foto, galian C diduga ilegal di Desa Mindahan Kidul, kecamatan Batealit, Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Aktivitas galian C ilegal di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memicu keresahan masyarakat setempat. Warga menilai kegiatan tambang liar tersebut merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.


Seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa aktivitas galian itu sudah lama berlangsung, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak desa maupun instansi terkait.


“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan. Padahal dampaknya sudah terasa bagi kami,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).


Menurut warga, galian C ilegal itu menimbulkan debu, jalan rusak, serta potensi longsor akibat perubahan kontur tanah di sekitar lokasi. Aktivitas truk pengangkut material yang lalu lalang juga kerap mengganggu ketenangan warga dan merusak akses jalan desa.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait laporan warga tersebut.


Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui tim gabungan telah melakukan penyegelan tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, beberapa waktu lalu. Langkah itu diambil untuk menegakkan aturan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Masyarakat berharap agar penegakan hukum serupa juga dilakukan di Desa Mindahan Kidul, mengingat aktivitas tambang ilegal tersebut sudah merugikan warga dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.


“Harapan kami sederhana, cukup hentikan tambang liar ini sebelum menimbulkan korban dan kerusakan yang lebih besar,” pungkas AG.


***

Wartawan: Agus Yuda Queensha Jepara
4 November 2025.