Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Solusi agar Tanah Tidak Diambil Alih Negara, Warga Harus Waspada!

Kamis, 31 Juli 2025 | 20.18 WIB Last Updated 2025-07-31T13:18:56Z

Foto, ilustrasi penyerahan sertifikat tanah.

Queensha.id - Edukasi Sosial,


Kasus tanah yang diambil alih negara karena dianggap terlantar kian sering terjadi, terutama di daerah yang sedang berkembang. Banyak warga tidak menyadari bahwa tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan dalam waktu tertentu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara sesuai dengan ketentuan hukum agraria.


Mengacu pada aturan yang berlaku, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut berisiko dikategorikan sebagai tanah terlantar. Untuk itu, warga diminta lebih waspada dan proaktif menjaga hak atas tanah miliknya.


Berikut ini sejumlah langkah penting yang dapat dilakukan warga agar tanahnya tidak diambil alih oleh negara:



1. Urus Sertifikat Tanah


Tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko tinggi disengketakan atau diambil alih. Oleh karena itu, segera daftarkan dan urus sertifikat hak milik (SHM) melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum yang kuat.



2. Manfaatkan Tanah Secara Aktif


Tanah kosong yang tidak digunakan berpotensi dianggap terlantar. Cukup dengan menanaminya dengan tanaman produktif, membuat pagar, atau aktivitas sederhana lainnya, Anda sudah menunjukkan bahwa tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan.



3. Pasang Patok atau Tanda Batas


Penegasan batas tanah penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan menghindari klaim sepihak dari pihak luar. Gunakan patok beton atau material lain yang tahan lama dan jelas terlihat.



4. Jaga dan Rawat Batas Tanah


Seringkali konflik tanah muncul karena batas yang kabur atau berubah. Pastikan batas-batas tetap terjaga dan dirawat, terutama jika berbatasan langsung dengan tanah milik tetangga atau lahan pemerintah.



5. Patuhi Aturan Pemerintah


Pahami ketentuan soal tanah terlantar dan hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika menerima surat peringatan atau pemberitahuan dari BPN, segera ditanggapi dan ambil langkah aktif sesuai arahan.



6. Amankan Dokumen Tanah


Simpan sertifikat dan dokumen legal lainnya di tempat aman. Hindari penyimpanan sembarangan yang bisa berakibat dokumen rusak atau hilang. Bila perlu, buat salinan legalisir untuk cadangan.



7. Laporkan Penguasaan Ilegal


Jika ada pihak lain yang mencoba menguasai tanah Anda tanpa izin, segera laporkan ke RT/RW, kelurahan, atau kantor pertanahan terdekat. Jangan biarkan konflik berlarut-larut tanpa penyelesaian hukum.


Langkah-langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan program-program pemerintah yang mengincar lahan tak bertuan untuk kepentingan umum. Masyarakat diminta tidak hanya memiliki tanah, tapi juga menunjukkan bahwa lahan tersebut dijaga, dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik.


“Kalau tanah dibiarkan kosong begitu saja, apalagi tidak punya sertifikat, ya bisa saja dianggap tidak bertuan,” ujar Bu Wati, warga Kecamatan Batealit. Ia mengaku rutin membersihkan dan menanami tanah miliknya agar tidak dicap sebagai lahan terlantar.


Dengan kewaspadaan dan pengelolaan aktif, warga dapat memastikan hak atas tanah tetap terlindungi dan tidak menjadi objek pengambilalihan negara secara sepihak.


***

Queensha Jepara – Kamis, 31 Juli 2025.

×
Berita Terbaru Update