Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Galian C Ilegal di Jepara Ditutup Polisi Usai Tewaskan Seorang Pekerja

Kamis, 31 Juli 2025 | 20.35 WIB Last Updated 2025-07-31T13:37:19Z

Foto, galian C diduga ilegal di Jepara resmi ditutup jajaran Satreskrim Polres Jepara.


Queensha.id - Jepara, 


Tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi ditutup oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pekerja pada Selasa (29/7/2025) siang.


Korban bernama Mathori (45), warga RT 15/RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, meregang nyawa akibat tertimbun longsoran batu saat sedang bekerja di area tambang yang terletak di Blok Bungkus, sekitar pukul 14.30 WIB.


Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan mendalam dan identifikasi awal. Tambang tersebut langsung dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas di dalamnya dihentikan.


"Anggota kami sudah ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tambang langsung kami tutup dan beri imbauan agar tidak ada aktivitas apa pun di sana," tegas AKP Wildan, Kamis (31/7/2025).


Tambang batu yang kini disegel tersebut diketahui milik Imun, seorang warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada pemilik tambang dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.


Insiden bermula ketika korban dan rekannya, Sulkhan, sedang memuat batu ke atas bak truk dump milik pembeli. Tak lama kemudian, terdengar suara kerikil jatuh dari atas tebing batu setinggi 20 meter. Sulkhan yang menyadari potensi bahaya langsung berlari menjauh. Mathori sempat mencoba menyelamatkan diri, namun nahas, longsoran terjadi lebih cepat dan menimpa tubuhnya serta truk di bawahnya.


Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah warga dan rekan pekerja melakukan pembongkaran manual terhadap timbunan batu. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.


"Jika ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa ini, kami akan lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," imbuh Wildan.


Penutupan tambang dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bencana susulan dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar. Polisi juga mengimbau warga agar tidak mendekat atau beraktivitas di area rawan longsor tersebut.


Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain membahayakan nyawa pekerja, aktivitas ilegal semacam ini juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.


***

Queensha Jepara – Kamis, 31 Juli 2025.

×
Berita Terbaru Update