Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Gaji Ketua RT/RW di Jepara: Antara Pengabdian dan Penghargaan

Senin, 07 Juli 2025 | 07.57 WIB Last Updated 2025-07-07T01:15:48Z

Foto, ilustrasi gaji Ketua Rukun Tetangga (RT).

Queensha.id - Jepara,

Di balik kehidupan sehari-hari masyarakat, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memegang peran vital sebagai garda terdepan pelayanan publik di lingkungan terkecil. Meski sering dipandang sebagai bentuk pengabdian, tak bisa dipungkiri bahwa tugas-tugas yang mereka emban dan mulai dari administratif, sosial, hingga penghubung dengan pemerintah serta memerlukan dedikasi tinggi. Lalu, seberapa besar penghargaan yang diberikan kepada mereka?

Jawabannya: sangat beragam, tergantung pada wilayah tempat mereka bertugas. Di Provinsi Jawa Tengah, gaji atau insentif Ketua RT/RW ternyata memiliki disparitas yang cukup mencolok.


Potret Gaji RT/RW: Dari Seratus Ribu hingga Satu Juta

Di Kabupaten Jepara, misalnya, insentif bagi Ketua RT ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan, atau Rp1,8 juta per tahun. Angka ini mengacu pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan sejak tahun yang sama.

Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta (Solo) memberikan penghargaan yang jauh lebih besar: Rp1 juta per bulan, menjadikannya sebagai daerah dengan gaji Ketua RT/RW tertinggi di Jawa Tengah saat ini.

Sebaliknya, di Kabupaten Magelang, Ketua RT/RW hanya menerima Rp100.000 per bulan. Kabupaten lain seperti Kudus, Pekalongan, Temanggung, dan Banyumas pun masih berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan.

Berikut ini adalah sebagian contoh variasi gaji Ketua RT/RW di 23 kabupaten/kota se-Jawa Tengah:

  • Surakarta (Kota Solo): Rp1.000.000/bulan
  • Semarang (Kota): Rp600.000/bulan
  • Jepara: Rp150.000/bulan
  • Sragen: Rp350.000/bulan
  • Boyolali: Rp150.000/bulan
  • Magelang (Kabupaten): Rp100.000/bulan
  • Banjarnegara: Rp100.000/bulan
  • Wonogiri: Rp500.000/bulan
  • Kendal: Rp100.000 – Rp200.000/bulan
  • Karanganyar: Rp2 juta/tahun
  • Brebes: Rp700.000/bulan
  • Pekalongan (Kota): Rp150.000/bulan
  • Batang: Rp125.000/bulan


Penghargaan yang Belum Sejalan dengan Tanggung Jawab

Dalam bukunya "Kompetensi Pemimpin & Solusi HAM Berat", Prof. Dr. Parlagutan Silitonga, MM menekankan bahwa Ketua RT/RW umumnya dipilih melalui sistem voting atau musyawarah. Namun, sering kali yang menjadi tolak ukur utama bukan hanya elektabilitas, melainkan rekam jejak dalam membantu warga dan keterlibatan aktif dalam urusan lingkungan.

"Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa pamrih, bahkan menggunakan dana pribadi untuk kegiatan sosial masyarakat," ujar salah satu Ketua RT di Kabupaten Jepara yang tak ingin disebut namanya. "Insentif dari pemerintah lebih kami anggap sebagai bentuk apresiasi moral."


Kebijakan Daerah Jadi Kunci

Faktor utama yang menyebabkan perbedaan gaji tersebut adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah serta prioritas anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kota-kota besar seperti Solo dan Semarang, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, memiliki fleksibilitas anggaran lebih besar untuk memberi penghargaan kepada para Ketua RT/RW.

Sebaliknya, daerah-daerah dengan PAD terbatas kerap menjadikan honor Ketua RT/RW sebagai bagian kecil dari alokasi anggaran, sehingga insentif yang diberikan cenderung minimalis.


Lebih dari Sekadar Gaji

Kendati demikian, jabatan Ketua RT/RW tak melulu soal materi. Banyak dari mereka menganggap tugas ini sebagai wujud panggilan hati untuk menjaga harmoni dan ketertiban lingkungan. Namun begitu, peningkatan insentif dan dukungan fasilitas sangat penting agar peran mereka dapat dijalankan dengan lebih optimal dan profesional.

Karena pada akhirnya, ketahanan sosial dan keamanan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab aparat pemerintah pusat, tetapi dimulai dari struktur paling dasar di masyarakat: RT dan RW. 

***

Sumber: G7.