Foto, ilustrasi berbagai seragam sekolah. |
Queensha.id - Pendidikan,
Praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah masih saja terjadi di berbagai daerah, meski pemerintah telah dengan tegas melarangnya. Di beberapa sekolah, orang tua siswa "dianjurkan" membeli seragam langsung dari sekolah, lengkap dengan logo dan atribut yang sudah dijahit. Namun, di balik kemudahan itu, ada banyak persoalan yang perlu disoroti.
Kenyamanan orang tua dalam membeli seragam langsung dari sekolah seringkali berubah menjadi keterpaksaan. Sebab, tidak semua orang tua mampu membeli seragam dengan harga yang dipatok sekolah, yang kerap lebih mahal dari harga di pasaran. Parahnya lagi, dalam beberapa kasus, orang tua tidak diberikan pilihan lain selain membeli langsung di sekolah.
Aturan Jelas: Sekolah Dilarang Jual Seragam
Larangan penjualan seragam oleh sekolah sebenarnya sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa. Tugas sekolah adalah memberikan pendidikan, bukan membuka “toko” di dalam lingkungan sekolah.
Namun praktiknya, masih ada oknum sekolah atau koperasi sekolah yang menyiasati aturan ini dengan dalih "kerja sama" dengan vendor tertentu, atau menjadikan koperasi sebagai pihak ketiga untuk menjual seragam. Akibatnya, banyak wali murid yang merasa terjebak.
Beli di Pasar: Pilihan Lebih Tepat dan Hemat
Sebenarnya, membeli seragam sekolah di pasar atau toko luar jauh lebih menguntungkan. Selain harganya lebih terjangkau, variasi ukuran dan pilihan bahan juga lebih beragam. Bahkan banyak toko pasar modern atau grosir yang kini menyediakan jasa bordir logo sekolah jika memang dibutuhkan.
Seorang wali murid di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyebutkan, “Harga seragam di toko pasar cuma separuh harga yang ditawarkan sekolah. Bahannya juga sama saja. Malah saya bisa ukur langsung ke anak biar pas.”
Edukasi untuk Orang Tua dan Sekolah
-
Orang tua punya hak untuk memilih. Tidak ada aturan yang mewajibkan membeli seragam dari sekolah. Jangan segan untuk bertanya dan menolak jika merasa terbebani.
-
Sekolah seharusnya mendukung keterjangkauan pendidikan, bukan menambah beban finansial orang tua dengan cara menjual seragam, buku, atau perlengkapan belajar lainnya.
-
Dinas Pendidikan setempat perlu turun tangan, melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik melanggar aturan yang merugikan masyarakat.
-
Edukasi publik penting dilakukan. Sosialisasi soal aturan larangan penjualan seragam harus diperkuat, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban praktik yang menyalahi peraturan.
Pendidikan adalah hak semua warga negara. Jangan biarkan urusan seragam menjadi penghalang semangat anak-anak untuk belajar. Sekolah bukan pasar. Dan orang tua bukan pelanggan wajib. Membeli seragam di pasar adalah pilihan bijak dan lebih hemat, lebih bebas serta lebih merdeka.
Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan pemerintah yang melarang penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah, serta dasar hukumnya:
Dasar Hukum: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Dalam Pasal 12 ayat (1) peraturan tersebut, disebutkan secara tegas:
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan atau menjual buku pelajaran, seragam sekolah, atau bahan ajar kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
Artinya, baik pihak sekolah, komite sekolah, maupun koperasi sekolah, tidak diperbolehkan menjual seragam, buku, dan kebutuhan belajar lainnya kepada siswa.
Kenapa Dilarang?
-
Mencegah Praktik Komersialisasi Pendidikan
Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga dagang. Larangan ini bertujuan agar pendidikan tidak menjadi beban finansial bagi masyarakat. -
Melindungi Hak Orang Tua dan Siswa
Dengan larangan ini, orang tua punya kebebasan memilih tempat membeli seragam, termasuk mempertimbangkan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan. -
Mencegah Kecurangan
Jika sekolah menjual seragam, berpotensi terjadi mark-up harga, monopoli, atau paksaan terselubung yang merugikan orang tua siswa.
Apa yang Boleh Dilakukan Sekolah?
Sekolah hanya boleh memberikan rekomendasi model seragam sesuai ketentuan, seperti:
- Warna dan desain seragam
- Penempatan logo atau atribut
- Jadwal penggunaan seragam (harian, batik, olahraga, pramuka, dll)
Namun tidak boleh mewajibkan pembelian di tempat tertentu, apalagi menjual langsung dari sekolah.
- Sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah kepada siswa.
- Orang tua bebas membeli seragam di pasar atau toko lain sesuai kemampuan.
- Jika ditemukan pelanggaran, orang tua bisa melapor ke Dinas Pendidikan atau ke Layanan Pengaduan Kemendikbudristek.
***