Foto, Kepala Desa dipanggil Dinsospermades Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Isu dugaan praktik suap dalam proses pengangkatan perangkat desa mengguncang Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kepala Desa Ahmad Shokib akhirnya memenuhi panggilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara pada Rabu (2/7/2025), didampingi Camat Bangsri, Debby Nifandrian.
Panggilan tersebut dilakukan menyusul ramainya perbincangan warga dan pemberitaan sejumlah media lokal mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga perangkat desa. Kades Shokib disebut-sebut menerima uang total Rp300 juta dari tiga calon perangkat yang kini telah menjabat, masing-masing sebesar Rp100 juta.
Ketiganya yakni Ahmad Nasihin (Kamituwo, 2020), Agus Mahsun (Kasi Pemerintahan, 2022), dan Muhammad Burhan (Bendahara, 2024). Dugaan suap tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan berdurasi sekitar 30 menit, yang diduga memperdengarkan permintaan uang sebagai syarat lolos seleksi perangkat desa.
Salah satu tokoh masyarakat berinisial “S” mengungkapkan, dalam rekaman terdengar jelas obrolan seputar nominal uang yang harus disiapkan oleh calon perangkat. “Rekaman itu sudah beredar luas sejak 20 Juni 2025 dan memicu keresahan masyarakat,” ujarnya.
Pihak Dinsospermasdes belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan. Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, menyatakan pihaknya masih dalam proses menindaklanjuti isu tersebut. “Mohon maaf, kami belum bisa memberikan informasi detail karena proses masih berjalan,” katanya melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Camat Bangsri, Debby Nifandrian, yang turut disebut dalam isu ini, membantah keterlibatan dan menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Ahmad Shokib sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media lokal pada 30 Juni 2025, ia menantang siapa pun yang menuduhnya agar membawa bukti ke jalur hukum. “Silakan laporkan kalau memang saya menerima uang suap atau gratifikasi,” tegasnya.
Menurut pengamat hukum desa, posisi kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memang memberikan kewenangan besar dalam mengusulkan dan merekomendasikan perangkat desa. Namun, hal ini juga membuka celah praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti, Kades dapat dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 418 KUHP terkait pemerasan oleh pejabat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, Permendagri No. 67 Tahun 2017 juga memberikan landasan untuk sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Masyarakat Desa Srikandang kini berharap pada aparat penegak hukum—Polres Jepara, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Daerah—untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian tak boleh hanya berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini hanya jadi angin lalu,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Polemik yang terjadi di Desa Srikandang kini menjadi sorotan luas masyarakat Jepara dan sekitarnya, mencerminkan urgensi pengawasan ketat dalam proses pengangkatan perangkat desa agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
***
Sumber: L7/PujiS.
0 Komentar