Notification

×

Iklan

Iklan

Kawali Jepara Apresiasi Wacana ITF dan RDF, Tegaskan Perlunya Kajian Mendalam dan Hentikan Open Dumping

Kamis, 17 Juli 2025 | 12.11 WIB Last Updated 2025-07-17T12:04:35Z

Foto, Ketua DPC Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Jepara, Aditya Seko Mulyono.

Queensha.id - Jepara,

Ketua DPC Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Jepara, Aditya Seko Mulyono, menyampaikan apresiasi atas wacana penggunaan teknologi modern dalam pengelolaan sampah yang kini tengah berkembang di kalangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Teknologi tersebut mencakup sistem Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), yang dinilai lebih ramah lingkungan dan efisien dibanding metode konvensional.

Pernyataan ini disampaikan Aditya pada Rabu (16/7/2025), saat ditemui wartawan di Warung Es Degan Pak Wik, dekat Embung Kali Mati, Desa Bapangan, Jepara. Ia menilai langkah Pemkab dan DPRD Jepara ini patut diapresiasi, namun tetap menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum diambil keputusan akhir.

“Rencana ini sangat positif, apalagi jika bisa segera diputuskan. Tapi jangan lupa, teknologi seperti ITF dan RDF juga punya tantangan sendiri, sehingga perlu kajian komprehensif dan pelibatan semua pihak,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, jika sistem pengolahan ini bisa diterapkan di setiap kecamatan, dampaknya akan terasa lebih cepat dan merata bagi masyarakat. Ia menyarankan agar Pemkab Jepara benar-benar mengedepankan pendekatan ilmiah dan akuntabel dalam menentukan pilihan teknologinya.

Data Sampah Mengerikan, Open Dumping Harus Dihentikan

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara tahun 2024, total produksi sampah di Jepara mencapai 1.157.571,51 ton per tahun. Angka yang sangat besar ini berpotensi menimbulkan krisis lingkungan jika tidak ditangani dengan serius.

Lebih lanjut, Aditya menyoroti bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan Pemkab Jepara dinilai masih melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan 45 yang dengan tegas melarang praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka).

“Seharusnya, sejak tahun 2013, semua TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka sudah ditutup. Kenyataannya, di Jepara dan banyak daerah lain, praktik ini masih terus berlangsung,” tegas Aditya.

Terlambat, Tapi Tetap Harus Dimulai

Meski menilai langkah ini tergolong lambat, Aditya tetap menyambut baik inisiatif yang sedang digagas oleh para wakil rakyat dan pemerintah daerah. Ia berharap rencana ini tak berhenti pada tataran wacana, melainkan segera diwujudkan demi masa depan lingkungan yang lebih baik di Jepara.

“Kalau baru sekarang direncanakan, sebenarnya ini sudah sangat terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Kawali Jepara siap mendukung, asalkan dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Isu pengelolaan sampah kini menjadi salah satu isu prioritas di berbagai daerah. Langkah Jepara untuk mulai beralih ke teknologi modern seperti ITF dan RDF menjadi harapan baru, namun juga harus dibarengi dengan keseriusan dalam menutup lembaran lama yang sarat pelanggaran lingkungan.

***

Sumber: SS.




×
Berita Terbaru Update