Breaking News

Tabrak Lari Tragis di Troso Jepara: Pelajar 15 Tahun Tewas, Sopir Truk Box Ditangkap

Foto, wajah pelaku tabrak lari di Jepara dan barang bukti mobil truk.

Queensha.id - Jepara,

Peristiwa tabrak lari kembali menggemparkan wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pelajar berusia 15 tahun, Nor Faizin, warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk box berwarna kuning di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar Gang Pakis, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Rabu dini hari (16/7/2025) pukul 03.15 WIB.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 385 / VII / 2025 / SPKT.Satlantas / Res JPR / Polda Jateng. Kejadian tersebut terjadi saat korban berboncengan dengan seorang rekannya, Lailun Najah (25), warga Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 berpelat K 6805 LL.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara, kendaraan korban ditabrak oleh truk box yang sempat kabur dari lokasi. Penyelidikan intensif dilakukan melalui olah TKP dan pelacakan kamera CCTV di sejumlah titik, termasuk agen pengiriman barang.

Setelah ditelusuri, teridentifikasi kendaraan pelaku sebagai truk box warna kuning dengan nomor polisi B 9165 NCJ, dalam kondisi lampu mati dan spion patah. Truk tersebut diketahui milik sebuah perusahaan pengiriman barang di Kudus. Berkat koordinasi yang cepat, sopir dan kendaraan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jepara.

Identitas Sopir Terungkap

Pengemudi truk diketahui bernama Dwi Ahmad Syaroni (42), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam keterangannya, Syaroni sempat tidak menyadari telah menabrak kendaraan korban karena kondisi gelap dan mengantuk.

Korban Tewas Tidak Miliki SIM

Nor Faizin, korban tewas, tercatat masih berusia 15 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat masih maraknya pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai sepeda motor tanpa izin resmi.

Pasal Hukum Menanti Pelaku

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 229 ayat 4 dan/atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Kasus ini sangat menyedihkan. Selain korban kehilangan nyawa, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Ipda Riyanto.

Pentingnya Kesadaran dan Etika Berkendara

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, baik pengendara umum, perusahaan transportasi, maupun masyarakat luas. Kesadaran berkendara dengan etika, kelengkapan surat, serta kewaspadaan di jalan menjadi kunci utama mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

***

Sumber: Polantas Jepara.



-------------------------------------------------------------------

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia