| Foto, lokasi galian tanah ilegal yang berada di kawasan Desa Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. |
Queensha.id - Jepara,
Aktivitas galian tanah ilegal yang berada di kawasan Desa Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan yang disebut-sebut tak mengantongi izin resmi ini telah diminta untuk dihentikan, namun faktanya masih tetap beroperasi di lapangan.
Galian dilakukan di area berkontur tebing tanah dengan menggunakan alat berat dan dump truck. Lokasinya berada di koordinat -6.589518°, 110.686972°, kawasan yang cukup rawan untuk kegiatan tambang tanpa penataan yang tepat. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, penggalian terus berlangsung meski sudah mendapat teguran dari DLH Jepara.
Penindakan awal dilakukan oleh Kepala Bidang Penataan DLH Jepara, Hermawan, yang memimpin langsung sidak bersama tim dari Satpol PP. Sayangnya, saat sidak berlangsung, pemilik lahan tidak berada di tempat. Pihak desa juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta menyampaikan kepada pemilik agar segera mengurus izin sesuai prosedur.
Menariknya, lahan yang menjadi lokasi galian itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan nama seorang anggota TNI AL. Hal ini turut menambah kompleksitas penanganan kasus, meskipun pihak DLH menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi tetap berlaku bagi siapa pun yang melanggar ketentuan.
Pada 20 Mei 2025, seseorang yang mengaku sebagai saudara dari pemilik lahan datang ke Kantor DLH Jepara untuk menyampaikan niat bertemu dan berdiskusi mengenai perizinan. Pertemuan dijadwalkan pukul 10.00 WIB sebagai langkah komunikasi awal.
Tidak berhenti di situ, pada 16 Juni 2025, seorang utusan bernama Pak Yono kembali menghubungi Kabid Penataan DLH Jepara untuk meminta petunjuk mengenai prosedur perizinan serta mekanisme pembuangan tanah galian. Hermawan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan petunjuk lengkap terkait syarat legalitas yang harus dipenuhi sebelum proyek bisa dilanjutkan.
Namun hingga kini, DLH tetap menegaskan bahwa seluruh aktivitas penggalian harus dihentikan sementara sampai izin resmi keluar. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, potensi longsor, dan konflik sosial di masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kerusakan yang tak bisa dikembalikan akibat aktivitas ilegal. Perizinan adalah bentuk perlindungan hukum, baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar,” ujar Hermawan, Selasa (8/7).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan lingkungan hidup di tingkat daerah. DLH Jepara berkomitmen akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tanpa melalui jalur legal yang benar.
***
Sumber: G/QS.