| Foto, kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Warga Jepara kini semakin mudah memperoleh sertifikat tanah melalui pelayanan modern di Kantor BPN setempat. Dengan dukungan program nasional dan sistem online, proses yang semula rumit kini bisa ditempuh tanpa harus lewat calo. Berikut liputan lengkapnya.
Persyaratan Administratif – Kunci Awal yang Wajib Lengkap
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus mempersiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP & KK
2. Fotokopi NPWP
3. SPPT PBB tahun berjalan
4. Bukti alas hak (Letter C, Girik, AJB, atau akta hibah)
5. Bukti pembayaran BPHTB & PPh (kecuali PTSL tertentu)
Bagi tanah warisan atau wakaf, tambahan keterangan seperti SK Waris atau surat wakaf diperlukan sesuai jenis permohonan.
Pengurusan Mandiri/Tunai: Datang ke Kantor BPN Jepara
Proses offline dimulai dengan mendatangi kantor BPN Jepara:
1. Serahkan dokumen dan isi formulir permohonan.
2. Petugas memverifikasi; Anda akan menerima STT (Surat Tanda Terima) dan SPS (Surat Perintah Setor).
3. Bayar biaya awal (±Rp 50.000).
4. Dilanjutkan dengan pengukuran ulang & pemasangan tanda batas oleh surveyor BPN, yang dihadiri pemilik tanah sebagai saksi.
Dokumentasi kemudian diperiksa, jika lengkap, BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak Tanah dan mencetak sertifikat.
Prosedur PTSL – Gratis & Ideal untuk Daerah Tercover
Bagi pemilik tanah di wilayah PTSL Jepara, cukup:
1. Daftar melalui aparatur desa.
2. Hadiri sosialisasi.
3. Ikuti GEMAPATAS (pemasangan tanda batas).
4. Petugas mengumpulkan data fisik & yuridis.
5. Diumumkan selama 14 hari.
6. Sertifikat terbit tahun yang sama atau triwulan awal berikutnya dan gratis tanpa biaya pengukuran atau SK.
Alternatif Online: Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Untuk kenyamanan, BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Unduh dan daftar akun.
2. Aktivasi di kantor BPN Jepara.
3. Beli dan isi formulir online.
4. Serahkan dokumen, jadwalkan pengukuran.
5. Ikuti proses offline selanjutnya, terakhir bayar BPHTB saat sertifikat jadi.
Biaya dan Estimasi Waktu
Mandiri: proses 60–97 hari, biaya pengukuran dihitung menurut luas dan HSBKU (contoh: tanah 500 m²: Rp200.000–417.000).
PTSL: tanpa biaya, cepat (±1 tahun) .
6. Rekomendasi: Pilih Cara yang Tepat Sesuai Kebutuhan
Metode Kelebihan Kekurangan
1. Mandiri/Offline Proses Anda kendalikan penuh Butuh biaya dan waktu lebih lama
2. PTSL Gratis & cepat di area tercover Wajib daerah termasuk program
3. Online Praktis & minim tatap muka Masih perlu proses di kantor BPN
Tips Penting ala Warga Jepara
Percayalah pada proses resmi; “mengurus sendiri tanpa calo malah lebih mudah”, ungkap seorang warga di forum BPN Jepara.
Pastikan Letter C (untuk tanah lama) sesuai data desa; pak Petugas Jepara rutin cek kesesuaian dokumen.
Mengurus sertifikat tanah di BPN Jepara kini lebih mudah dan transparan. Persiapkan dokumen lengkap, pilih skema yang sesuai (mandiri, PTSL, atau online), ikuti prosedur dengan benar, dan Anda dapat memiliki sertifikat resmi dan tanpa risiko hukum dan tanpa biaya berlebihan.
***
Sumber: BPN Jepara, Rumah123.