Notification

×

Iklan

Iklan

Pemutihan Pajak Bikin Kecewa Warga Jepara yang Tertib Bayar: Antara Keadilan dan Pemasukan Daerah

Senin, 07 Juli 2025 | 18.28 WIB Last Updated 2025-07-07T11:30:25Z

Foto, tangkap layar dari akun Facebook Muin (Kabar Seputar Muria).

Queensha.id - Jepara,

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak awal tahun hingga berakhir pada 30 Juni 2025 menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Meski program ini berhasil mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), sebagian warga yang selama ini membayar pajak secara tertib justru merasa dikecewakan.

Salah satunya Santoso, warga Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Ia mengaku kecewa dengan adanya kenaikan nilai pembayaran PKB tahun ini, yang ia anggap tidak sejalan dengan semangat keadilan fiskal.

Saya sebagai pembayar pajak tertib kecewa dengan adanya pemutihan pajak. Oke, dendanya dihapuskan untuk yang menunggak, tapi kami yang tertib malah tidak ada keringanan, bahkan pajaknya naik,” ujar Santoso, Selasa (7/7/2025).

Sambil menunjukkan STNK sebagai bukti pembayaran, Santoso menjelaskan bahwa ia rutin membayar pajak kendaraannya setiap tahun di kantor pelayanan pajak di Kecamatan Kedung. Namun pada tahun 2025 ini, ia terkejut karena nominal yang harus dibayar meningkat dari Rp 296 ribu (tahun 2024) menjadi Rp 355 ribu, naik sebesar Rp 59 ribu.

Rasanya tidak adil. Kami yang taat malah terbebani. Teman-teman saya juga merasakan hal yang sama. Saat yang menunggak justru diberi pemutihan, kami malah harus membayar lebih. Kalau pun tidak dapat keringanan, minimal jangan dinaikkan dulu,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan Harun Arrosyid, warga Desa Gerdu, Kecamatan Pecangaan, yang baru saja melunasi pajak untuk sepeda motornya jenis NMax. Ia mendapati ada lonjakan nilai pembayaran saat mengecek STNK yang baru dicetak.

Mau protes juga bingung, karena sistemnya sudah begitu. Tapi rasanya tidak adil. Yang menunggak dibebaskan dendanya, yang rutin malah harus bayar lebih. Seperti kami ini tidak dihargai,” kata Harun.

Program pemutihan pajak PKB tahun ini memang ditujukan untuk mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat pasca pandemi. Melalui program ini, denda pajak atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Strategi ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak dan menaikkan PAD, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat.

Para pembayar pajak yang merasa dirugikan berharap ke depannya Pemprov Jateng lebih bijak dalam merancang kebijakan fiskal. Kebijakan yang adil dan proporsional dinilai akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Saya mendukung pemutihan, tapi tolong jangan sampai membuat yang tertib merasa tidak dihargai. Semua wajib pajak seharusnya mendapat perlakuan yang adil,” tutup Santoso.

Apakah pemutihan adalah solusi atau justru memunculkan ketimpangan baru? Pemerintah perlu menjawabnya dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan di masa mendatang.

***

Sumber: KSM/Muin.

×
Berita Terbaru Update