Notification

×

Iklan

Iklan

Penolakan KIS untuk Buruh Jepara di Kecelakaan Kerja: Ini Soal Regulasi, Bukan Penolakan Pasien

Rabu, 30 Juli 2025 | 17.42 WIB Last Updated 2025-07-30T10:47:35Z

Foto, buruh asal Jepara yang mengalami kecelakaan kerja.


Queensha.id - Jepara,


Setelah mencuat pemberitaan di media daring Aktual-berita.com berjudul "Buruh Asal Jepara Alami Kecelakaan Kerja di Tuban, RS Kartini Diduga Tolak KIS untuk Biaya Operasi", pihak RS Kartini Jepara akhirnya buka suara. Dalam klarifikasinya, rumah sakit menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah bentuk penolakan pasien, melainkan penerapan ketentuan regulasi terkait sistem jaminan sosial nasional.


Menurut penjelasan resmi yang diterima oleh awak media, pasien bernama Sanijan (59), warga Desa di kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mengalami musibah tragis saat bekerja di sebuah usaha mebel rumahan di Tuban, Jawa Timur tersebut yang mengalami luka pada jari kaki kanan akibat kecelakaan kerja dirujuk dari RS Daerah Tuban ke IGD RS Kartini pada Senin pagi, 29 Juli 2025, pukul 06.47 WIB. Pasien tersebut mengalami cedera pada jari kaki 3, 4, dan 5 setelah terkena gergaji.


Namun polemik muncul ketika pihak keluarga mengeluhkan bahwa kartu KIS pasien tidak dapat digunakan untuk menanggung biaya operasi. Klarifikasi dari RS Kartini menyebutkan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja, sehingga tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan, termasuk KIS.



“Kami Tegaskan: Bukan Penolakan, tapi Regulasi”


“Penting untuk dipahami bersama, kasus kecelakaan kerja bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, melainkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas perwakilan RS Kartini.


Pihak rumah sakit menyatakan, pada pukul 07.55 WIB hari yang sama, keluarga pasien mendatangi Nurse Station untuk berkonsultasi mengenai pembiayaan. Setelah meninjau rekam medis, petugas rumah sakit menjelaskan secara langsung bahwa pembiayaan hanya bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


“Informasi dari pihak luar yang menyebutkan bahwa KIS dapat menanggung kasus ini tidak sesuai regulasi. Kami hanya menjalankan aturan. Rumah sakit tidak dalam posisi menolak pasien, melainkan memastikan proses penjaminan sesuai hukum yang berlaku,” ujar pernyataan tersebut.



Solusi dan Pelayanan Tetap Berjalan


RS Kartini menyatakan siap mendampingi proses administrasi bagi keluarga pasien untuk mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasien juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, pukul 08.30 WIB.


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik. RS Kartini tidak menolak pasien, kami hanya tidak bisa menggunakan KIS untuk kecelakaan kerja karena tidak sesuai peraturan. Keluarga pasien akan dibantu mengurus klaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh pihak rumah sakit.



Pentingnya Edukasi Mengenai Cakupan Jaminan Sosial


Polemik ini menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat tentang batas cakupan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. RS Kartini mengimbau agar masyarakat, terutama para pekerja dan perusahaan, aktif memastikan kepesertaan dan alur klaim BPJS Ketenagakerjaan.


“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman. Masyarakat harus paham, karena dalam kondisi darurat seperti ini, informasi yang keliru bisa berdampak pada pelayanan medis,” tutup pihak rumah sakit.


Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar jaminan kecelakaan kerja atau klaim BPJS Ketenagakerjaan, disarankan untuk langsung berkonsultasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna menghindari miskomunikasi seperti yang terjadi dalam kasus ini.


***

Sumber: SN/AB.


Rabu,30 Juli 2025.
Redaksi Queensha Jepara.

×
Berita Terbaru Update