Foto, ilustrasi tindakan korupsi. |
Queensha.id - Jepara,
Penyelidikan dugaan kasus korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jepara kembali mencuat. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara resmi menyelidiki indikasi penyalahgunaan anggaran di dua instansi penting: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Jepara.
Langkah awal penyelidikan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) dengan memeriksa salah satu pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara. Pemeriksaan ini menyasar Kabid Komunikasi, Heru Purwanto, yang datang mewakili Kepala Diskominfo, Arif Darmawan, karena berhalangan hadir akibat agenda rapat.
18 Pertanyaan, 2 Jam Pemeriksaan
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan bahwa Unit Tipikor tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja jasa iklan, film, dan pemotretan pada tahun anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap Heru Purwanto berlangsung selama dua jam, dengan 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Tadi diwakilkan oleh Kabid Komunikasi. Yang bersangkutan kami mintai keterangannya,” ujar AKP Wildan, Kamis siang.
Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Rp522 Juta
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan Satuan Standar Harga (SSH) di dua instansi tersebut, dengan total nilai mencapai Rp522 juta. Rinciannya, Rp92 juta di Disparbud Jepara dan Rp430 juta di Sekwan DPRD Jepara.
Menurut AKP Wildan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu telah dikembalikan pada akhir Juni 2025 lalu,” jelasnya.
Masih dalam Tahap Penyelidikan
Meski uang telah dikembalikan, Polres Jepara menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan segera memanggil pejabat terkait dari Disparbud dan Sekwan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Surat panggilan sudah kami layangkan. Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan,” tambah AKP Wildan.
Diskominfo: Hanya Dimintai Keterangan
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, membenarkan adanya permintaan klarifikasi dari pihak kepolisian.
”Saya kira itu saja. Kami hanya dimintai keterangan terkait yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Jepara. Soal lainnya silakan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” kata Arif melalui sambungan telepon.
Inspektorat: Sudah Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur
Plt Kepala Inspektorat Jepara, M Khafidz, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sesuai ketentuan, pengembalian dana harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak temuan dikeluarkan.
“Sepemahaman kami seperti itu. Karena sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah, maka masalah ini sudah clear,” ujar Khafidz, Kamis petang.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum, terlepas dari pengembalian dana.
***
Sumber: Ju.